Bawa Kabur Motor Teman, Warga Bondowoso Diringkus Timsus Macan Agung

Bawa Kabur Motor Teman, Warga Bondowoso Diringkus Timsus Macan Agung

Tulungagung, memorandum.co.id - Atim Safii (54), asal Desa Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso diringkus Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung karena menjadi pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Boyolangu. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas, Iptu Nenny Sasongko. Tersangka ditangkap di angkringan masuk Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. "Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung memburu tersangka sampai ke Banyuwangi," terangnya, Sabtu (26/6). Nenny menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat (21/05/2021) sekira pukul 12.00 wib. Saat itu korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka yang akan meminjam sepeda motornya. "Awalnya tersangka meminjam sepeda motor korban untuk ke Pantai Popoh guna melakukan ritual mencari ilmu spiritual dan akan dikembalikan pada hari Minggu (23/05/2021) pagi," jelas Iptu Nenny. Sekira pukul 20.00 wib, lanjut Nenny, tersangka datang ke rumah korban meminjam sepeda motor. Karena sudah kenal, tanpa curiga korban memberikan kunci beserta sepeda motornya jenis Honda Matic ADV AG 2839 REF. "Namun sampai dua minggu lebih dari waktu yang telah dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Dan nomor tersangka dihubungi juga tidak aktif. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung," paparnya. Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda ADV milik korban, sebuah dompet warna hitam, 2 stel baju, 1 celana pendek motif doreng yang digunakan waktu melakukan kejahatan, sebuah HP merk VIVO Y12 warna hitam, 3 botol kecil minyak wangi, sepasang sandal warna hitam, sebuah SIM card perdana, sebuah power bank, sebuah tas besar warna hitam, dan sebuah tas kecil warna hitam. "Tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun hukuman penjara," pungkasnya. (nn95/mad)

Sumber: