Satlantas Polres Pasuruan Kota dan Dishub Sidak Parkir Liar di Kawasan Hayam Wuruk

Satlantas Polres Pasuruan Kota dan Dishub Sidak Parkir Liar di Kawasan Hayam Wuruk

Pasuruan, memorandum.co.id - Unit Dikyasa Satlantas Polres Pasuruan Kota bersama Dishub Kota Pasuruan sidak parkir liar di sepanjang Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa Aipda Breni Raharjo didampingi KBO Lantas Ipda Rio S. Eka Wardhana serta diikuti Dedy Andika Krisna selaku Kasi Parkir dengan diikuti lima personil. Kanit Dikyasa Aipda Breni Raharjo menjelaskan, sidak kali ini bersama Dishub memberikan imabauann kepada pimilik Apotek Yap dan tukang juru parkir liar yang sudah berkali-kali diberi teguran namun tetap dilanggar. "Kali ini kami datang lagi ke sini sekaligus memberikan imbauan kepada juru parkir liar dan pegawai Apotek Yap yang mewakili agar tidak parkir di sebelah tiang rambu larang parkir atau di depan toko Apotek Yap," kata Breni, Rabu (23/06/2021). Pihaknya juga meminta kepada Pemilik toko untuk membuatkan imbauan larangan parkir di depan toko parkir. "Saya juga menyuruh pemilik toko agar membuat larangan parkir di depan toko. Supaya para konsumen parkir di timur toko," ungkapnya. "Ini merupakan langkah awal agar tidak terjadi kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas. Mengingat rambu lalu lintas, di depan toko tersebut belok kiri jalan terus," jelasnya. Sementara itu, Dedy Andika Krisna selaku Kasi Parkir Dishub Kota Pasuruan menjelaskan, setiap ada rambu lalu lintas larangan parkir itu jaraknya 8-10 meter baru bisa digunakan untuk tempat parkir guna terhindar dari kemacetan lalu lintas. "Padahal, parkir liar yang kami temui tadi sudah kami berikan imbauan berulang kali. Namun, tetap saja diabaikan. Kali ini kami bersama Satlantas Polres Pasuruan Kota memberi teguran secara lisan dan tidak mengulangi lagi," tuturnya. Edi, perwakilan pegawai Apotek Yap menuturkan, kalau orang parkir itu bukan dari pihak Apotek Yap, dan toko Apotek Yap juga tidak pernah menerima uang kontribusi dari parkir. (rul)

Sumber: