Istri Laporkan Suami ke Polsek Campurdarat, Akhirnya Pilih Restorative Justice
Tulungagung, memorandum.co.id - Polsek Campurdarat melakukan restorative justice terhadap kasus yang melibatkan Suliyep Yuniawati dan Sumarji, warga Desa Wates Campurdarat. Keputusan mengambil langkah restorative justice dilatar belakangi karena hubungan antara pelapor dan terlapor merupakan pasangan suami-istri. Ketika restorative justice dihadiri Wakapolsek Campurdarat Iptu H Anwari, Kanit Reskrim Polsek Campurdarat beserta anggota, pelapor Suliyep Yuniawati, terlapor Sumarji, pihak pemdes, serta para saksi. Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, restorative justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. Nenny mengatakan, awal kronologis perkara yang melibatkan pasutri tersebut karena kesalahpahaman saja.Terlapor dengan mengemudikan mobil membuntuti pelapor yang tengah mengendarai sepeda motor. "Pelapor yang ketakutan berhenti dan turun dari sepeda motornya. Melihat terlapor membawa parang, pelapor lari ke rumah warga. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campurdarat," kata Nenny, Selasa (22/6). Akhirnya terlapor dibawa ke Mapolsek Campurdarat untuk dimintai keterangan, karena dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, memilik, menguasai senjata tajam jenis pedang. "Setelah pelapor dan terlapor dipertemukan, keduanya sepakat untuk berdamai dengan perjanjian yang sudah disetujui bersama, dan disaksikan oleh pihak kepolisian, kades serta beberapa saksi," ujarnya. Masalah ini kemudian bisa diselesaikan secara kekeluargaan."Dan yang terpenting, pihak pelapor dan terlapor bisa saling memaafkan dan tidak terjadi permusuhan," pungkasnya. Sementara Kapolsek Campurdarat, Iptu Triyanto membenarkan pihaknya telah menempuh restorative justice untuk menyelesaikan masalah pasutri tersebut. "Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan. Kita coba formulasikan dengan baik, sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan," tutur dia. (nn95/mad)
Sumber: