BNNP Jatim Musnahkan 6,4 Kilogram Sabu dan 203 Ribu Ekstasi
Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi, Selasa (22/6) pagi. Dalam pemusnahan itu, ada sebanyak 6,4 kilogram sabu dan 203 ribu butir pil ekstasi. Kepala BNNP Jatim, Brigjenpol Mohamad Aris Purnomo mengatakan, dari temuan ini membuktikan, kalau peredaran narkoba di Jatim masih bergeliat meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19. "Sebab dari itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas dan bisa bebas mengedarkan barang itu," kata Aris Purnomo usai pemusnahan di Kantor BNNP Jatim. Aris menyebut, barang haram yang dimusnahkan tersebut disita dari empat tersangka. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda. Menurutnya, narkoba masih menjadi bisnis yang menggiurkan. "Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten. Kita terus waspada sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," pungkas mantan Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI itu. Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fdn)
Sumber: