Dianggap Meresahkan dan Ganggu Ketertiban, 4 Manusia Silver Diamankan
Lamongan, memorandum.co.id - Sebanyak empat manusia silver diamankan di Mapolsek Deket karena dianggap mengganggu dan meresahkan warga. Mereka diamankan saat berada di pertigaan lampu merah di Kecamatan Deket. Manusia silver itu adalah Sutaji (64), warga Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung; Bayu Angga (25), warga Wringginanom, Gresik; Sunarno (40), warga Juwining, Klaten, Jateng; dan Arifin (24), warga Pracimantoro, Wonogiri, Jateng. "Mereka berempat kami amankan ketika giat Kring Serse di simpang tiga Desa Deket kulon, Kecamatan deket," kata Kapolsek Deket Iptu Sri Iswati melalui melalui Kanit Reskrim Polsek Deket Ipda Sofian Ali, Minggu (20/6) Dikatakan oleh Sofian, ke emat manusia silver ini diamankan petugas kepolisian saat sedang beraksi meminta uang kepada pengguna jalan dengan menggunakan kardus. Selain mengamankan manusia silver, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kardus yang dipakai manusia silver dan uang tunai senilai Rp, 105 ribu. "Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan yang mendalam serta akan dilakukaan pembinaan terhadap pelaku," ungkapnya. Kepada para manusia silver ini, lanjut Sofian, pihaknya akan menjerat mereka dengan tipiring Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2009 tentang penyelengaraan ketentraman, ketertipan umum dan perlindungan masyarakat. "Kami juga berharap kerja sama dari masyarakat untuk upaya pemberantasan aksi yang diduga mengarah ke premanisme," pungkasnya. (tri/har)
Sumber: