Soal Pajak Sembako, Ketua DPRD Jatim Minta Pemerintah Bijak
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua DPRD Jatim Kusnadi meminta pemerintah menunda rencana pengenahan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Kusnadi beralasan saat ini kondisi rakyat yang terbebani persoalan berat karena Covid-19, dan dampaknya pada semua sektor. "Saat ini kondisi masyarakat sangat berat. Saya kira kebijakan pengenahan PPN harusnya ditunda," terang Kusnadi. Disampaikan Kusnadi, rencana pengenaan skema PPN tersebut bisa mengancam ketahanan pangan, khususnya di Jatim. "Kalau Sembako kena PPN, maka toko-toko kecil para pelaku usaha mikro terpukul berat," terang dia. Ketua DPD PDI Perjuangan JatimĀ ini menegaskan, dirinya mendorong pelaku usaha mikro yang banyak bergerak di pasar-pasar. Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan secara bijak adanya penerapan PPN itu. "Prinsip kebijakan yang membebani masyarakat harus dikaji ulang," tegas Kusnadi. Politisi gaek ini menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang untuk memberikan beban pajak. Sebab sembako bakal menjadi komoditas yang tidak luput dari pajak. Pemerintah berencana mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok. Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenai PPN. Ia berharap pemerintah tetap memberi solusi lain, agar beban masyarakat bisa lebih ringan. Sebab menjalankan amanah pemerintahan di tengah kuatnya hantaman pandemi juga sangat berat. "Memang beban pemerintah juga berat. Tetapi untuk saat ini tidak menjalankan beban pajak untuk kebutuhan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan sudah sangat bijak. Beban rakyat sudah berat," tutur dia. (day/fer)
Sumber: