Bahas Masalah Kereta Kelinci, Komisi C DPRD Jombang Hearing dengan Sopir Angkudes

Bahas Masalah Kereta Kelinci, Komisi C DPRD Jombang Hearing dengan Sopir Angkudes

Jombang, memorandum.co.id - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar hearing dengan Serikat Sopir Indonesia (SSI) Jombang di ruang Paripurna DPRD, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jombang. Hearing tersebut membahas terkait masalah angkutan umum antar desa (Angkudes) dengan kereta kelinci dan bis tayo. Hadir dalam acara tersebut selain anggita Komisi C, juga hadir Kasatlantas Polres Jombang dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dan para sopir dari Serikat Sopir Indonesia (SSI) Jombang. Sekretaris DPD SSI, Pipit Priyanto menegaskan, pihaknya hanya ingin ketegasan dari instansi terkait yang menangani soal kereta kelinci dan bis tayo. "Kami berkeluh kesah kesana kemari, akhirnya ke DPRD Jombang untuk mencari dan meminta solusi terbaik bagi semuanya," katanya usai hearing di ruang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (17/06/2021). Menurut Pipit, dulu memang ada kesepakatan yang sudah terjadi yang perantaranya Dishub dan Polres setempat. Tapi kesepakatan itu terjadi pelanggaran-pelanggaran terus menerus tanpa ada tindakan. "Jadi kami ini minta keadlian lah," tukasnya. Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jombang, Hartono mengatakan, bahwa pihaknya berpedoman pada kesepakatan, tidak bisa melangkah sendiri karena ada aturan yang harus dipatuhi. "Jadi kalau kita sudah bersepakat, kedua pihak sudah bertemu, dan sudah ditandatangani, maka tinggal penindakan di lapangan. Kita tidak bisa melakukan penindakan," bebernya. Hartono menjelaskan, Dishub sifatnya hanya membina, mensosialisasikan yang sudah di sepakati. "Nanti kita akan rundingkan dengan Kasat Lantas, apakah akan ada pertemuan lagi untuk mempertemukan kedua pihak atau tidak," jelasnya. Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menerangkan, yang diusulkan kepada pihaknya yakni tentang operasional tayo, kelinci, dan odong-odong. Mereka tidak mau lahannya diambil. Dan intinya itu soal masalah penumpang. "Mereka sudah ada kesepakatan satu tahun yang lalu. Namun katanya dari Serikat Sopir Indonesia (SSI), pihak odong-odong melanggar kesepakatan itu. Tapi kita kan belum ketemu sama odong-odong kan," terangnya. Rudi mengungkapkan, nanti akan dipertemukan, pengurus odong-odong akan dipanggil lagi. "Kalau memang ingin kesepakatan bersama lagi, pihaknya akan panggil keduanya," tukasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda memaparkan, dari hasil pertemuan ini ada tiga kesepakatan, pertama tetap melaksanakan keputusan tahun 2020. Bahwa itu yang tetap dilaksanakan oleh kedua belah pihak. "Kedua, harus ada segera pertemuan antara teman odong-odong dan SSI. Ketiga, harus ada sosialisasi penegakan hukum, menyadarkan mereka untuk segera sosialisasi dan melaksanakan peratiran bersama itu," paparnya. Miftahul berharap, setelah pertemuan ini agar pihak kepolisian untuk segera meningkatkan pengawasan, pendalaman. "Dan meningkatkan penegakkan kepada odong-odong yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (yus)

Sumber: