Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Benur dari Tulungagung

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Benur dari Tulungagung

Surabaya, Memorandum.co.id - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan pengiriman benur atau benih lobster, Sabtu (12/6) dini hari. Total ada 30,5 ribu benur yang diamankan itu sedianya akan dikirim dari Tulungagung ke Jakarta melalui jalur darat. Selain menyita puluhan ribu benur, petugas juga mengamankan dua orang pemasok yang tidak memiliki izin usaha, alias ilegal. Mereka berinisial WNT (33), warga Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek dan RA (24) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari puluhan benur yang berhasil diamankan, terdapat dua jenis benur yaitu pasir dan mutiara. "Untuk jenis pasir ada 30 ribu ekor dan 500 ekor lain berjenis benur lobster mutiara," Kata Gatot, Selasa (15/6)siang. Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menyebut, pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya usaha perikanan di bidang pemasaran. Dari laporan itu, diketahui usaha tersebut belum memiliki legalitas secara resmi. Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Ditengah proses penyelidikan, Zulham kembali memperoleh informasi jika kedua pelaku hendak melakukan pengiriman benur menggunakan mobil berjenis Toyota Yaris AE 1291 PC. Petugas yang telah melakukan pengintaian akhirnya memberhentikan laju kendaraan RA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga buah kotak styrofoam yang berisi puluhan ribu benur lobster dibungkus plastik berisi oksigen. "Setelah kami interogasi singkat, RA ini bekerja atas suruhan tersangka WNT. Darisana, kami selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah WNT," tambah alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2000 itu. Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka WNT sudah melancarkan bisnis itu sejak awal Juni 2021 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, dia mengaku sudah lolos melakukan penyelundupan sedikitnya 79 ribu benur ke Jakarta. "Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan menjual di pasaran dengan harga bervariasi. Untuk jenis benur pasir dia jual seharga Rp 7 ribu. Sementara untuk benur jenis mutiara dia jual seharga Rp 18 ribu. Jadi bisa di asumsikan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 milliar," tegas dia. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 ribu ekor benur lobster pasir, 500 ekor benur lobster mutiara, dua buah HP sebagai sarana komunikasi, satu unit mobil Toyota Yaris, dua tabung oksigen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2020 tentang perikanan dan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(fdn)

Sumber: