Urus e-KTP Ditarik Rp 700.000, Warga Susukanrejo Pasuruan Mbengok

Urus e-KTP Ditarik Rp 700.000, Warga Susukanrejo Pasuruan Mbengok

Pasuruan, memorandum.co.id - Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik milik Dawama (60), warga Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ditarik biaya sebesar Rp. 700.000 oleh salah satu perangkat desa setempat beberapa waktu lalu. Munip, anak kandung dari Dawama mengadu, awal mulanya ia hendak melakukan pengurusan E-KTP di desanya, ternyata didatangi oleh Rohim selaku Kasun Susukanrejo III, Desa Susukanrejo ke rumahnya serta meminta uang pengurusan sebesar Rp 700.000. “Beberapa waktu yang lalu, harinya saya lupa yang penting sore, Pak Rohim itu langsung ke rumah dan bilang kepada saya untuk biaya pengurusan e-KTP sebesar Tujuh Ratus Ribu Rupiah, padahal saya sudah meminta keringanan tapi Pak Rohim tidak mau, akhirnya saya bayarkan sesuai permintaannya sebesar Tujuh Ratus Ribu Rupiah kepada Pak Rohim,” ungkap Munip. Munip menambahkan, usai membayar sejumlah uang itu, seorang kepala Dusun tersebut malah meminta biaya tambahan lagi kepadanya. “Sempat meminta biaya tambahan, namun saya tak memberikannya,” paparnya kepada Memorandum.co.id, Rabu (9/6) kemarin. Saat ditemui Memorandum.co.id, Rohim, Kepala Dusun Susukanrejo III mengakui kalau dirinya menerima uang dari Munip untuk pengurusan e-KTP baru. “Iya, uang pembuatan e-KTP baru dari saudara Munip, saya yang menerimanya sebesar Rp. 700.000," akunya. Rohim mengaku, dari uang tersebut ia mendapatkan komisi sebesar Rp. 25.000 dari seorang calo. “Saya dari calo itu mendapatkan uang bensin saja, sebesar Dua Puluh Lima Ribu Rupiah,” tutupnya. Menanggapi kabar tersebut, Rijono, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Susukanrejo sangat menyayangkan kejadian tersebut, sekaligus memberikan peringatan keras kepada Kasunnya. “Usai kabar itu meluas, kami langsung memanggil seluruh perangkat desa untuk memberikan peringatan agar tidak terjadi kejadian seperti itu lagi,” ungkapnya. Lebih lanjut ia menuturkan, kalau praktik penarikan seperti itu sudah lama, tepatnya sebelum ia menjabat sebagai PJs di desa itu. “Saya baru di sini. Praktik itu sudah lama, mulai dari kepemimpinan Kades yang lama, tapi saya tetap mengambil tindakan, apabila masih tetap dilakukan, akan kami tindak tegas,” tandasnya. (rul/rsk)

Sumber: