Pembobol Data Elektronik, Polda Jatim Tetapkan Satu WNA sebagai DPO

Pembobol Data Elektronik, Polda Jatim Tetapkan Satu WNA sebagai DPO

Surabaya, memorandum.co.id - Polisi memburu satu orang otak pelaku dalam kasus pencurian data elektronik yang digunakan membobol dana bantuan Covid-19 warga Amerika Serikat (AS). Bahkan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk berkoordinasi. "Pelaku warga negara asing (WNA). Kami masih terus berkoordinasi dengan FBI untuk menangkap pelaku," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Selasa (8/6/2021). Untuk membantu kinerja kepolisian, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor. "Yang bersangkutan merupakan otak pelaku pencurian data elektronik dan pembobolan dana bansos warga AS," lanjut dia. Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) membongkar sindikat pembuat scampage atau website palsu, awal Maret 2021. Dua orang diamankan masing-masing Shofiansyah Fahrur Rozi, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Satu tersangka lain yang diamnkan yakni Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo, warga Jember. Saat ini, penyidik sudah melimpahkan berkas dan tersangka kasus tersebut ke Kejati. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari pihak penyidik Kejati Jatim yang menyatakan berkas kasus tersebut telah sempurna atau P21. (fdn/mg-6/fer)

Sumber: