Satresnarkoba Polres Tulungagung Gulung 3 Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Tulungagung Gulung 3 Pengedar Sabu

Tulungagung, Memorandum.co.id - Meskipun di Kota Marmer telah banyak pengedar sabu-sabu dipenjara, rupanya hal itu tidak membuat jera pelaku lainnya. Terbukti, Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menangkap tiga pengedar sabu-sabu yang meresahkan. Ketiganya yaitu Anggik Nursaputro alias Kebo (25), warga Dusun Kudusan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru; Moh Ariyanto alias Gondrong (36), alamat Dusun Bareng, Desa Dukuh, Kecamatan Gondang; dan M Fahrur Roji alias Ayung (25), asal Dusun Tlogo, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang. Dikatakan Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, ketiga tersangka pengedar sabu-sabu itu ditangkap di TKP berbeda. "Tersangka Anggik ditangkap di Plosokandang. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap di Desa Dukuh Kecamatan Gondang," terangnya, Senin (7/6). Ungkap kasus peredaran sabu-sabu tersebut, kata Nenny, merupakan keberhasilan petugas berbekal informasi dari masyarakat. Ketiganya tidak bisa mengelak, sebab ditemukan barang bukti yang menguatkan. "Yang dari penangkapan di Desa Dukuh ditemukan barang bukti satu poket sabu seberat 0.14 gram, satu pipet kaca isi sabu 1.78 gram, satu plastik klip dan sepotong tisu bekas isi sabu, tiga jarum, dua skrop sedotan, timbangan digital, dua handphone dan beberapa barang lainnya," ujar Iptu Nenny. Kemudian dari hasil penangkapan di Plosokandang, lanjut Nenny, polisi menemukan sabu seberat 0,53 gram, tiga pipet kaca isi sisa sabu 1.24 gram, 1,50 gram dan 2 gram, uang tunai Rp 150 ribu, dua timbangan elektrik, handphone, serta beberapa barang bukti lainnya. Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Untuk pasal yang dikenakan yaitu 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas dia. (mad)

Sumber: