Ibadah Haji 2021 Batal Bukan Soal Jenis Vaksin Covid-19
Surabaya, memorandum.co.id - Keputusan pahit telah diambil Kementerian Agama Republik Indonesia yang harus membatalkan keberangkatan jemaah calon haji (JCH) ke tanah suci pada 2021. Keputusan ini dianggapnya sebagai jalan terbaik untukĀ JCH lantaran pandemi Covid-19 masih melanda dunia. Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jatim Sofyan Arif menjelaskan, bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak pernah mengeluarkan aturan larangan penggunaan vaksin Sinovac kepada JCH. "Saudi enggak ada melarang vaksin ini dan itu, tapi memang betul Saudi memakai Pfizer, Johnson and Johnson sama Adeneca dalam negeri mereka, enggak ada kaitannya dengan haji," tandas Sofyan. Menurutnya, pernyataan bahwa pemerintah Arab Saudi melarang JCH menggunakan vaksin Sinovac, tidak pernah diucapkan oleh otoritas Arab Saudi. Berita tersebut, kata dia, hanya berkembang di media sosial. "Pemerintah Saudi tidak melarang datang yang memakai Sinovac, itu Saudi tak pernah keluarkan statemen bahwa dia tidak menerima suntikan Sinovac karena tak bersertifikat. Yang keluar itu hanya di medsos, bahaya sekali kalau berdasar medsos," ungkap Sofyan. Selain itu, Sofyan mengatakan bahwa hingga kini, Arab Saudi juga belum mengumumkan ada tidaknya kuota bagi Indonesia. Sebab saat ini masih dikaji oleh kementerian haji di sana. "Jadi belum bisa dikatakan nggak ada kuota buat Indonesia," ujar dia. Dia menilai pemerintah Indonesia kurang berdiplomasi dengan Arab Saudi. Seharusnya, kata dia, pemerintah Indonesia bertanya soal kejelasan kuota haji terlebih dahulu kepada Arab Saudi sebelum memutuskan membatalkan keberangkatan. "Jadi mestinya tanya dulu ke Saudi, ada apa? Jangan kita wah kita batalkan saja karena Saudi belum jelas, kalau nanti Saudi memutuskan kalau ada kuota untuk kita bagaimana?" ujarnya. Dia yakin, pemerintah Indonesia mampu menyelenggarakan haji meski hanya memiliki waktu satu bulan untuk persiapan. "Semestinya kita nunggu. Padahal kita sudah menyelenggarakan haji selama 45 tahun, masa tidak bisa menyelenggarakan satu bulan sebelumnya. Jadi harus siap, untuk apa ada mitigasi, pelatihan semuanya kalau tidak siap," tegas Sofyan. Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya Gatarman membenarkan, bahwa pembatalan haji bukan karena persoalan merek Vaksin Sinovac yang digunakan masyarakat Indonesia. "Bukan karena vaksin. Pembatalan haji itu semata-mata untuk melindungi warga negara, menyelamatkan jemaah. Itu saja," jelasnya. Gatarman juga menegaskan pembatalan keberangkatan JCH Indonesia juga bukan karena tak mendapat kuota. Sebab hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan informasi resmi tentang ibadah haji 2021. "Jangankan Indonesia, dunia pun belum dapat kuota. Arab Saudi sendiri juga belum dapat kuota," bebernya. Pihaknya mengungkapkan bahwa Kemenag RI terus berupaya melobi pemerintah Arab Saudi untuk memberikan kuota kepada JCH Indonesia. Namun hingga kini pemerintah Arab Saudi pun belum bisa memberikan jawaban. "Dari kabar yang saya dapatkan, mereka belum memiliki jawaban," pungkas Gatarman. (mg-1/fer)
Sumber: