Penistaan di Media Massa, Pengacara Jadi Tersangka

Penistaan di Media Massa, Pengacara Jadi Tersangka

Sumenep, memorandum.co.id - Seorang pengacara di Kabupaten Sumenep berinisial MS (48) warga  Desa Gedungan Kecamatan Batuan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumenep karena diduga melakukan tindak pidana penistaan dengan tulisan melalui media koran lokal. Status tersangka MS diketahui dari surat ketetapan yang dikeluarkan Polres Sumenep nomor: S. Tap/73/V/2021/Satreskrim tertanggal 31 Mei 2021. Dalam surat tersebut, MS ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUH Pidana. "Dari suratnya benar. Tapi saya konfirmasi lagi ke penyidik," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (5/6). Kasus itu bermula saat tersangka MS memberikan pernyataan yang dimuat di salah satu koran lokal pada 27 November 2016. Waktu itu, dia menuduh pengelola perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) yaitu PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) mengambil 27 hektare tanah pecaton tanpa tanah pengganti atau tidak ada tukar guling. Sehingga MS dilaporkan oleh Supandi Syahrul selaku kuasa dari H Sugianto pengelola perumahan BSA. "Menista orang lain tanpa bukti melalui berita yang dimuat di media massa itu yang menyebabkan MS dilaporkan," ujar Supandi. Sementara itu, kuasa hukum PT SMIP Subagyo mengatakan, tuduhan dari tersangka MS tidak berdasarkan data dan fakta. Karena tukar guling tanah pecaton seluas 27 hektare di perumahan BSA sudah dilakukan pada 1997-1998 sesuai prosedur dari pemerintah. Menurut dia, pada tahun 2018 juga sudah ada putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang menyatakan majelis hakim telah datang dan melihat sendiri ke lokasi tanah pengganti dan sudah terbit sertifikatnya masing-masing sejak 1998. "Jadi tuduhan MS yang diucapkan melalui koran itu jelas-jelas fitnah dan tidak berdasar. Sebenarnya tersangka sudah diberi izin oleh penyidik untuk membuktikan dan sudah lama kami tunggu, tapi sampai saat ini tidak bisa," imbuh Subagyo. Barang bukti yang disita oleh penyidik guna memperkuat sangkaan kepada MS antara lain, sertifikat hak pakai sebanyak 3 buku milik 3 desa, sebagai bukti keberadaan tanah pengganti. Serta salinan putusan PN Sumenep terkait pembuktian majelis hakim yang turun ke lokasi tanah pengganti, serta koran yang memuat pernyataan MS edisi 27 November 2016. Menanggapi hal itu, tersangka MS mengatakan bahwa surat putusan yang diterbitkan PN Sumenep hanya sebatas administrasi. Tapi faktanya tanah pengganti hasil tukar guling tanah pecaton, menurut MS tidak ada. Karena kasus dugaan penyerobotan tanah pecaton tersebut juga dilaporkan ke Polda Jatim oleh tersangka MS. Waktu disidik oleh Polda Jatim, yang meminta bantuan kepada BPKP, sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa tidak ada tanah tukar guling serta ada temuan kerugian negara sekitar Rp 130 miliar lebih. "Tentunya penyidik Polda Jatim sudah profesional. Sedangkan pengelola PT SMIP melaporkan saya atas pencemaran nama baik, yang dicemarkan sekarang apa? Wong dia melakukan perbuatan melawan hukum. Tanah pecaton itu tidak boleh ditukar guling jika tidak untuk kepentingan publik," ujar tersangka MS. MS mengaku belum diperiksa oleh Polres Sumenep usai ditetapkan tersangka. Kalau nanti dipanggil oleh penyidik, dia mengaku ingin tahu apa pertanyaan yang akan disampaikan. "Saya melaporkan sudah punya unsur alat bukti tapi tentu penyidik lebih tahu. Biarkan proses hukum berjalan. Tapi penetapan tersangka ini pertanyaan besar bagi saya," tandas MS. (aan)

Sumber: