Bekuk Pria Trowulan, Polres Mojokerto Sita Setengah Kilogram Sabu
Mojokerto, memorandum.co.id - Sabu seberat setengah kilogram yang dikirim dari Aceh gagal beredar di Mojokerto. Sabu itu diamankan dari tangan pria asal Kecamatan Trowulan, dengan sistem paket jasa pengiriman. Untuk mengelabuhi petugas, sabu dimasukan ke dalam tape recorder. Pelaku diketahui bernama Imron (36) warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan Polsek Sooko, setelah mengambil ranjau sabu seberat 500 gram pada Sabtu (29/05) di jalan persawahan wilayah Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus sabu ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kiriman sabu asal Lhokseumawe, Aceh, melalui jasa pengiriman. Petugas membentuk tim khusus untuk menyelidiki hingga berhasil meringkus Imron saat mengambil ranjau sabu. "Sabu itu diranjau di Kecamatan Sooko. Lalu pelaku ini kami tangkap saat mengambil barang tersebut," katanya. Saat diamankan, ditemukan satu bungkus plastik berwarna merah yang di dalamnya berisikan sabu seberat 500 gram. "Untuk mengelabuhi petugas pelaku membungkus sabu dengan plastik kemudian memasukkan paket sabu seberat 500 gram ini ke dalam tape recorder," jelasnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku rupanya sudah tiga kali mengambil paket sabu di lokasi serupa. Saat ini, petugas tengah melakukan penyelidikan lebih dalam kasus tersebut. Di hadapan petugas dia mengaku sudah tiga kali menerima barang haram tersebut dari seseorang yang sama. Namun dirinya tidak mengetahui pasti jumlah setiap sabu yang ia terima. "Kalau soal berapa jumlahnya saya gak tahu. Saya hanya mengambil, lalu mengantarkan ke seseorang sesuai dengan permintaan bos," terangnya. Tak hanya itu, selain menjadi kurir sabu dirinya juga mengaku sebagai pengguna barang haram tersebut. "Saya juga memakai. Terakhir saya pakai saat Lebaran," tegasnya.(no)
Sumber: