Polemik Surat Ijo, Mahfudz: Kami Ini Legislatif Tidak Bisa Menjadi Eksekutor
Surabaya, memorandum.co.id - Persoalan surat ijo masih menjadi bahan perdebatan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kekayaan Daerah Mahfudz menyebutkan, bahwa sejak awal DPRD Kota Surabaya hanya memfasilitasi warga penghuni tanah surat ijo namun tidak mempunyai kewenangan untuk melepas surat ijo tersebut. Pengelihatan Mahfudz, penghuni surat ijo dinilainya tetap ingin bagaimana caranya melepas tanah surat ijo. Namun, dia menjelaskan, bukan kapasitasnya untuk permasalahan tersebut. Pihaknya hanya memfasilitasi bersama pemangku kebijakan. Sehingga, lanjut Sekretaris Komisi B ini, pihaknya mendorong agar warga menempuh jalur hukum. Jika menurut mereka aset tersebut bukan milik pemerintah kota, dipersilakan menggugat di pengadilan. "Kita ini legislatif, tidak bisa menjadi eksekutor. Mereka bisa mengadu ke penyelenggara raperda (pemkot, red) atau digugat ke pengadilan. Jangan digugat ke legislatif yang bukan kapasitasnya," ucapnya, Rabu (26/5/2021). "Kita hanya bisa mendorong eksekutif, kalau ada payung hukum yang mengatur tidak melanggar hukum. Ya sudah, dilepas saja. Tapi kalau tidak ada payung hukum, bagaimana bisa melepas tanah surat ijo tersebut,” imbuh legislator dari Fraksi PKB ini. Karenanya, apabila raperda tersebut tak jadi disahkan sekalipun. Maka retribusi surat ijo tetap berlaku dengan menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo yang lama dan masih berlaku. "Bagaimana pun lahan atau tanah surat ijo yang dihuni warga Surabaya ini adalah aset pemerintah. Ya memang harus ada retribusi, karena diaturannya begitu," pungkasnya. (mg-3/fer)
Sumber: