Tak Diajak Nongkrong, Teman Dianiaya di Kafe

Tak Diajak Nongkrong, Teman Dianiaya di Kafe

Surabaya, memorandum.co.id - Siti Aisyah sakit hati mengetahui temannya, Octaviani Youlanda Matruty jalan bareng dengan teman-temannya tanpa sepengetahuannya. Octaviani bersama enam temannya nongkrong di kafe Jalan Gunungsari pada Selasa (16/3/2021). Aisyah merasa dikucilkan. "Melihat kepergian Octaviani tanpa mengajak terdakwa (Aisyah) menyebabkan terdakwa menjadi emosi sehingga timbul niat terdakwa melakukan kekerasan terhadap Octaviani yang mengakibatkan luka berat," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/5/2021). Terdakwa Aisyah datang ke kafe tersebut. Dia memukuli kepala dan pipi kanan Octaviani. Penganiayaan tersebut sempat dilerai kedua teman pria mereka yang ikut nongkrong. Para remaja belasan tahun ini lantas diusir pemilik kafe karena sudah membuat keributan. Mereka lantas pindah di kafe lain tidak jauh dari situ. Di kafe tersebut, emosi Aisyah masih belum mereda. Terdakwa kembali memukul kepala Octaviani. Perempuan 15 tahun itu terjatuh dalam posisi terduduk di lantai akibat dipukul terdakwa. Masih belum puas, Aisyah mencekik leher temannya itu. Dua teman pria kembali melerai. Octaviani yang sudah lemas berusaha menjauh. Namun, Aisyah melemparinya dengan gelas kaca. Gelas itu mengenai tembok di belakang Octaviani dan pecahannya mengenai tangannya hingga sobek dan berdarah. Berdasar hasil visum, pergelangan tangan kiri siswi kelas IX SMP itu terluka terbuka satu kali dua sentimeter. Sementara itu, Octaviani mengaku tidak tahu alasan Aisyah menyerangnya. Dia mengklaim sebelum dianiaya dirinya tidak pernah punya masalah dengan temannya tersebut. "Dia teman main saya. Saya tidak tahu kenapa, tidak pernah ada masalah. Dilempar gelas kena tangan. Pecahannya menancap di tangan," ungap Octaviani saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Aisyah membenarkan kesaksian temannya tersebut dalam persidangan. Dia mengakui telah menganiaya Octaviani. "Benar semua, Yang Mulia," ujar Aisyah. Jaksa Suwarti mendakwa Aisyah dengan pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mg-5/fer)

Sumber: