Kadiv Imigrasi Buka Sosialisasi Peraturan Keimigrasian di Masa Pandemi
Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra membuka sosialisasi Peraturan Keimigrasian Terbaru dalam Masa Pandemi Covid-19 di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jumat (21/5). Sosialisasi bersama para stakeholder imigrasi tersebut menyangkut penyebaran informasi peraturan izin tinggal keimigrasian dalam masa pandemi sesuai Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0661-GR. 01.01 tanggal 26 Maret 2021 tentang Ketentuan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. "Sosialisasi sesuatu hal yang sangat penting, dan tidak semua masyarakat mengetahui apa itu perarutan keimigrasian. Kantor imigrasi wajib melakukan itu agar informasi ini semakin diketahui masyarakat," ujar mantan Kadiv Imigrasi Kanwilkemenkumham Gorontalo ini. Lanjut Jaya, peraturan keimigrasian terbaru yang disosialisasikan itu meliputi prosedur teknis pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan dan berakhirnya izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal. "Kalau kita bicara pandemi, bagaimana penanganan terhadap orang asing yang masuk atau yang sudah berkegiatan di Indonesia. Yang tujuannya sama-sama memiliki visi misi sama dalam penanganan covid," pungkasnya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Is Edy Ekoputranto. Sosialisai ini sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahum 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham dan beberapa peraturan lain yang bisa dilakukan secara online sebagai bentuk kemudahan yang disediakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.(mik)
Sumber: