Selama Larangan Mudik 202, 110 KA Jarak Jauh yang beroperasi

Selama Larangan Mudik 202, 110 KA Jarak Jauh yang beroperasi

Surabaya, memorandum.co.id - Keberangkatan penumpang di PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya pada masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 terpantau lengang. Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan bahwa jumlah penumpang secara keseluruhan sampai Senin (17/5/2021) pukul 12.00 sebanyak 13.115 penumpang dan jumlah penumpang yang turun sekitar 15.155 penumpang. “Masih sepi, memang ada penurunan karena angkutan non mudik. Terdapat 10 KA jarak jauh yang beroperasi pada masa larangan mudik, dengan total penumpang 13.115 orang, penumpang yang turun sekitar 15.155 orang, dan yang tidak lolos verifikasi sekitar 910 orang. Penumpang yang tidak lolos tersebut, rata-rata tidak membawa surat izin," jelas Luqman, Senin (17/5/2021). 10 KA yang beroperasi adalah  Kereta Api Maharani tujuan Semarang, Kereta Api Argo Anggrek tujuan Gambir, Probowangi tujuan Banyuwangi, Pasundan tujuan Bandung, Argo Wilis tujuan Bandung, Sri Tanjung tujuan Banyuwangi, Sri Tanjung tujuan Yogyakarta, Bima tujuan Gambir, Tawang Alun Malang Banyuwangi, dan Gajayana Malang Gambir. "10 KA tersebut, PT KAI Daop 8 menyiapkan 4.317 tempat duduk dengan pembatasan okupansi maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian," ujar Luqman. Secara merinci Luqman menyebutkan bahwa terdapat 6 KA yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total 6.034 penumpang dan 6.103 penumpang turun, sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi terdapat 2 KA dengan total 2.668 penumpang dan 3.541 penumpang turun. "Sedangkan untuk keberangkatan Stasiun Malang, terdapat 2 KA yang beroperasi pada masa larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei dengan total penumpang 1.225 orang dan 1.534 untuk penumpang turun," bebernya. Sebanyak 910 penumpang diketahui tidak lolos verifikasi nonmudik, lantaran penumpang yang boleh melakukan perjalanan naik kereta api pada 6 sampai 17 Mei antara lain untuk urusan kerja atau dinas, anggota keluarga sakit atau meninggal, serta ibu hamil akan melahirkan didampingi 1 pendamping, dan kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. "Selain itu para penumpang juga diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Di mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," pungkas Luqman. (mg1)

Sumber: