Antisipasi Pemohon SIM Pascalibur, Satlantas Polresta Makota Terapkan Prokes Ketat

Antisipasi Pemohon SIM Pascalibur, Satlantas Polresta Makota Terapkan Prokes Ketat

Malang, memorandum.co.id - Memasuki hari pertama pascalibur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Satlantas Polresta Malang Kota (Makota) telah mengantisipasi kenaikan pemohon SIM. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan, guna pencegahan Covid-19. Karena itu, SOP protokol kesehatan tetap dilakukan. Salah satunya, dengan membatasi jumlah pemohon yang masuk ruangan pembuatan SIM. Semua pemohon harus memakai masker, sering mencuci tangan, dicek suhu badan hingga menjaga jarak duduk, sebagaimana yang telah ditandai petugas. "Hari ini adalah hari pertama pelayanan SIM setelah libur lebaran. Kami telah mengantisipasi lonjakan pemohon. Itu dikarenakan, masa pandemi belum terakhir," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna melalui Kanitregident Iptu Rahandy Gusti Pradana, Senin (17/5/2021). Antisipasi itu lanjutnya, salah satunya dengan membatasi pelayanan untuk 200 orang saja. Menurutnya, jumlah tersebut sebagaimana penerapan prokes. Pembatasan jumlah, juga dilakukan di dalam ruangan kantor satpas. Selain itu pihaknya juga mengutamakan masyarakat yang masa berlakunya habis tepat saat libur lebaran. "Untuk masyarakat yang masa berlakunya habis saat hari Rabu (12/5/2021) pekan lalu, mengurusnya bisa hari ini. Untuk yang saat libur, mengurusnya di hari selanjutnya," lanjutnya. Untuk 200 orang yang mengurus di satpas, sepuluh di antaranya merupakan pengajuan SIM baru. Ia berharap dengan kapasitas yang disediakan, dapat melayani masyarakat dengan baik dan maksimal. "Kami memang tetap mengutamakan prokes. Yakni dibatasi dengan ketat. Kalau yang di luar kantor, areanya lebih luas, jadi masyarakat bisa lebih banyak," ujarnya. Ia menyampaikan, pelayanan dispensasi perpanjangan dibuka selama dua hari sejak Senin (17/5/2021). Masyarakat yang tidak perpanjangan sesuai dengan waktu dispensasi, selanjutnya wajib mengikuti prosedur yang berlaku. "Kami sudah siapkan tanggalnya apabila memang melewati batas waktu tersebut, harus mengikuti prosedur yang ada yakni mengajukan SIM baru," pungkasnya. Dibukanya pelayanan di kantor Satpas Polresta Malang Kota juga pembukaan seluruh pelayanan perpanjangan SIM di fasilitas yang ada di tempat lain. (edr/fer)

Sumber: