LPG 3 Kg Langka di Jember, Ini Kata Pertamina

LPG 3 Kg Langka di Jember, Ini Kata Pertamina

Jember, Memorandum.co.id - Ramai informasi berkembang di masyarakat dan di media sosial tentang Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg yang sulit diperoleh untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku usaha yang masuk kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menanggapi hal ini, Deden Mochamad Idhani, Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Region Jatimbalinus mengatakan, Pertamina dalam penyaluran LPG 3 KG bagi masyarakat sudah melebihi dari rata-rata harian yang biasanya. "Pertamina mengimbau MBR dan pelaku UMKM yang berhak menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg untuk dapat membeli langsung di Pangkalan LPG Resmi Pertamina. Selain mendapatkan kepastian LPG Bersubsidi 3 Kg tersebut ada dan tersedia, masyarakat juga bisa membeli dengan harga sesuai aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur No.6 Tahun 2015, " beber Deden dalam rilis tertulisnya, Minggu (16/5/2021). Deden menyampaikan, saat ini di Jember ada 28 agen LPG PSO dan 1.617 pangkalan LPG sebagai lembaga penyalur resmi dari Pertamina yang tersebar di 31 kecamatan yang ada. "Ciri pangkalan resmi LPG Pertamina biasanya memiliki tanda papan nama atau plang berwarna hijau bertuliskan nama pangkalan dan logo Pertamina, di papan tersebut juga dicantumkan HET yang berlaku untuk penjualan ke masyarakat yang berhak," jlentreh Deden. Upaya mengurangi kesempatan bagi para spekulan dalam mempermainkan stok barang dan harga di level pengecer, Pertamina terus berkoordinasi dengan berbagai intansi sesuai peranan masing-masing dalam pengawasan pendistribusian LPG Bersubsidi 3 Kg yang lebih tepat sasaran. Dan untuk langkah antisipasi Pertamina telah menyiapkan tambahan fakultatif ke wilayah yang berpotensi akan terjadi kenaikan konsumsi. Pada periode Januari sampai Maret 2021, Pertamina sudah menyalurkan LPG Bersubsidi 3 Kg bagi masyarakat Kab. Jember dengan rata-rata per hari sebanyak 208 Metrik Ton (MT). Pada bulan April kemarin, Pertamina telah menyalurkan LPG Bersubsidi 3 Kg bagi masyarakat Kab. Jember sebanyak 221 MT/hari, atau 6,4 persen di atas rata-rata. "Pertamina berharap masyarakat yang mampu dan sudah tidak berhak menggunakan LPG Bersubsidi 3 kg, agar menggunakan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg termasuk namun tidak terbatas bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas, Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan eselon tertentu, TNI/POLRI, pengusaha cafe, restoran, laundry dan bentuk usaha lainnya yang sudah tidak termasuk kategori UMKM sehingga tidak mengurangi hak MBR yang seharusnya berhak menggunakan LPG Bersubsidi 3 Kg tersebut," harap Deden Idhani. Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, Pemerintah (Pusat dan Daerah) memiliki kewenangan untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah NKRI, dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau, termasuk untuk produk LPG Bersubsidi, dengan melakukan pengawasan atas kelancaran penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg pada tingkat penyalur LPG Tabung 3 Kg ke konsumen LPG Tabung 3 Kg. Sebagai Badan Usaha yang ditugaskan Pemerintah, kewenangan Pertamina adalah pengawasan pada jalur distribusi resmi yang menjadi mitra Pertamina, yaitu Agen, dan mitra resmi Agen yaitu Pangkalan LPG. Pertamina berhak memberikan sanksi administratif secara bertahap bagi lembaga penyalur yang melakukan penyaluran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan sanksi hukum, adalah kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH). "Bagi masyarakat yang berhak dan kesulitan mendapatkan LPG Bersubsidi 3 Kg di Pangkalan Resmi LPG Pertamina, bisa menghubungi Call Center Pertamina di nomor 135, dengan menyebutkan nama pangkalan dan lokasi yang dimaksud, untuk dapat ditindaklanjuti secara cepat," pungkas Deden. (edy)

Sumber: