Korupsi Rp 29 M, Pejabat PT Petrogas Jatim Diganjar 5 Tahun

Korupsi Rp 29 M, Pejabat PT Petrogas Jatim Diganjar 5 Tahun

SURABAYA - Ketua majelis hakim Hisbullah Idris memvonis Wahyu Pujo Saptono, General Manager Finance and Administration PT Petrogas Jatim Utama selama 5 tahun penjara, Selasa (9/7). "Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Pujo Saptono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,"ujar Hisbullah Idris di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. "Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan,"ujarnya.

Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sebab terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih pikir-pikir.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut Wahyu Pujo Saksono dengan pidana penjara selama 6 tahun. Kasus korupsi ini terjadi saat Wahyu Pujo Saksono menjabat sebagai pimpinan trading batubara PT Petrogas sekaligus Kapimpro kerjasama dengan PT GHI.

Dari hasil audit BPK RI, proyek kerja sama di bidang batubara ini telah merugikan keuangan negara Rp 29.133.596.855,00. Dalam kasus ini, Wahyu Pujo Saksono didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer/udi)

Sumber: