Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Crimer Susu Kadaluarsa

Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Crimer Susu Kadaluarsa

Pasuruan, memorandum.co.id - Usai membokar peredaran telur infertil beberapa hari kemarin, Satreskrim Polres Pasuruan kini membongkar peredaran produk susu Nestle kadaluarsa yang diproduksi oleh PT. Nestle Indonesia Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/05/21) sore. Berdasarkan laporan, seorang pengusaha roti mengeluhkan produknya yang tidak jadi sempurna setelah membeli banyak dan kemudian mencampurkan bahan susu dari seorang pengusaha asal Sidoarjo. Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, produk ini sedianya sudah memasuki kedaluarsa. Namun oleh oknum yang tak bertanggungjawab dihapus tanggal kedaluarsa yang sebenarnya dan diganti dengan cetakan tanggal kadaluarsa yang baru. "Hasil temuan di lapangan, telah beredar Netsle Carnation, dari analisa kami, diduga kuat kode kadaluarsanya dipalsukan," ucap Rofiq. Rofiq menjelaskan, diduga kuat para pelaku memiliki akses terhadap produk yang sudah kadaluarsa. Yang seharusnya, produk ini harus dimusnahkan. Namun, produk tak layak konsumsi ini telah beredar dan ditemukan di toko roti dan toko minuman di Pandaan serta Kejayan. Karena sudah beredar, kepolisian segera mengamankan barang tersebut agar tidak membahayakan konsumen. "Kami sita terlebih dahulu barangnya, untuk mengantisipasi kerugian yang dialami konsumen," imbuhnya. Dari dugaan polisi, modus yang digunakan pelaku dengan menghapus tanggal kadaluarsa di bagian atas kaleng. Lalu, memberi cap tanggal kadaluarsa baru, sehingga bisa dijual kembali. "Tapi bisa dibedakan mana yang asli dari pabrik dan palsu. Ketika digosok menggunakan alkohol, untuk yang palsu, tulisan kadaluarsanya bisa dihapus. Sedangkan yang asli tidak bisa," beber Rofiq sembari memperagakan. Hingga kasus ini dirilis, pelaku pemalsuan masih melenggang bebas. Pihak kepolisian belum menentukan siapa yang bertanggungjawab atas tindakan pemalsuan ini. "Urgensinya kami segera sampaikan, bahwa telah beredar produk berbahaya ini di pasaran," jelasnya. Lanjut Rofiq, kasus ini sudah naik ke penyidikan, dengan menggunakan pasal UU tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Pangan. Sehingga, 1872 kaleng Carnation kadaluarsa ini, bisa disita sebagai barang bukti. "Dengan ancaman hukuman 5 dan 4 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar dan Rp 4 miliar," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Produksi PT. Netsle Indonesia Kejayan, Iwan mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus hukum ini sepenuhnya ke penegak hukum. Untuk itu, pihaknya tidak bisa berkomentar lebih banyak. "Kami menghormati proses hukum yang berlaku di Polres Pasuruan," kata Iwan di Mapolres Pasuruan. (rul)

Sumber: