Polres Bojonegoro Gelar Ikrar dan Penandatanganan Komitmen Pencegahan Narkoba
Bojonegoro, memorandum.co.id - Keseriusan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khusunya Polres Bojonegoro dan jajaran dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan internal dikuatkan melalui komitmen bersama yang tertuang dalam penandatanganan pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia bersama personel Polri serta ASN Polres Bojonegoro dan jajaran di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (10/5/2021). Kapolres Bojonegoro menyampaikan, kegiatan komitmen bersama ini merupakan tindak lanjut Polri dalam memerangi Narkoba yang merupakan perbuatan melawan hukum. Narkoba adalah musuh bangsa yang harus di berantas secara serius di seluruh sendi kehidupan masyarakat serta menjadi salah satu proxy war yang paling membahayakan karena dapat menghancurkan generasi penerus bangsa. Selain itu, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Polri dan ASN ini, sesuai instruksi Kapolri yang secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan jika putusan pidana berkekuatan hukum tetap, maka Polisi atau ASN yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. “Penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen bersama dalam memerangi narkoba yang tidak hanya di luar lingkungan. Tapi, juga dilakukan dengan tegas di internal Polres Bojonegoro dan jajaran," tegas EG Pandia. EG Pandia pun menambahkan, permasalahan narkoba yang kita hadapi saat ini tidak lagi hanya mewabahi masyarakat semata, melainkan juga telah mewabahi hingga aparat penegak hukum baik itu terlibat sebagai pengguna pengedar, bandar maupun sebagai backing peredaran Narkoba. “Adanya komitmen bersama ini merupakan warning atau peringatan bagi personel yang masih main-main dengan narkoba. Juga mengingatkan kepada seluruh personel jangan sampai ada yang memiliki keterlibatan terhadap Narkoba, karena tidak segan-segan untuk direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) alias di pecat dari dinas Kepolisian,” terang EG Pandia. (top/har)
Sumber: