Jaringan Narkoba Mojokerto Kota Diberangus

Jaringan Narkoba Mojokerto Kota Diberangus

MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 231, 88 gram, Selasa (9/7). Selain barang bukti, satresnarkoba juga berhasil menangkap 12 tersangka dari beberapa tempat kejadian perkara. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, hasil ini didapat dari 8 kali ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, satu bandar, 9 pengecer dan 2 pengguna. "Untuk barang bukti yang berhasil disita 231,88 gram sabu, 4  (empat) unit timbangan electrik, 2 (dua) unit seperangkat alat hisap dan 11 (sebelas) handphone," terang kapolres. Mereka diberangus dari beberapa TKP. Seperti di Trenggilis, Kelurahan Blooto; kawasan Kuwung , Kelurahan Meri; daerah Wates yang masuk Kelurahan Magersari, dan Desa Canggu di Kecamatan Jetis. Selain itu, ada juga pengedar yang diamankan di Jalan Raya Terusan, Kecamatan Gedeg dan Balongrawe. “Keberhasilan ungkap kasus narkoba selama Juni 2019 merupakan salah satu wujud keseriusan Polri dalam melindungi generasi muda di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dari pengaruh negatif narkotika," tegas kapolres. Dia mengimbau masyarakat juga berperan aktif segera melapor jika menemui, mengetahui atau mencurigai adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. "Kami akan ambil tindakan tegas karena dampak narkoba sangat membahayakan bagi generasi muda. Wilayah hukum Polres Mojokerto Kota harus terbebas dari bahaya narkoba," tutupnya.(war/epe)

Sumber: