Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Telur Infertil

Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Telur Infertil

Pasuruan, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar peredaran telur infertil dan limbah telur yang mengandung bakteri escherichia coli. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka yakni Syamsul Arifin (31), warga Dusun Tumpuk, RT 02/RW 09, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dan H Ikrom (42), asal Dusun Baranrejo, RT 02/RW 05, Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, petugas mengamankan kedua tersangka berawal dari pesuruh mereka yang sudah diamankan di Jalan Raya Pasuruan-Malang. Tepatnya di Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/5) sekira pukul 14.00. "Saksi saat diamankan mengendarai pikap disuruh untuk mengambil barang tersebut dari salah satu perusahaan menggunakan DO (delivery order) atas nama tersangka H Ikrom,” ucap Rofiq. Dari keterangan saksi petugas langsung melaksanakan pengembangan ke tempat masing-masing pelaku di Kecamatan Wonorejo. “Ditemukan alat-alat untuk proses produksi pengolahan limbah telur infertil serta hasil olahan dari limbah yang siap untuk dikirim ke daerah Malang Raya," jelas Rofiq. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1.150 butir telur ayam infertil, 28 bungkus cairan telur ayam infertil, 5 drum telur infertil, 26 butir telur ayam infertil, 2 drum kosong, 1 freezer, 1 mobil pikap Grand Max putih dan 2 handphone. "Telur-telur ini awalnya disatukan dalam drum-drum, kemudian disaring lagi dengan menggunakan saringan untuk memisahkan antara dalam telur dan cangkang telur. Setelah itu dikemas dalam bentuk kemasan 5 Kg dan dijual secara curah ke pasar tradisional,” kata Rofiq. Lebih lanjut, Rofiq berharap ini menjadi peringatan kepada masyarakat karena pendistribusian telur ini ada di beberapa kabupaten di wilayah Jawa Timur. Masih kata Rofiq, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 2 UU RI Nomer 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 110 atau Pasal 106 UU RI Nomer 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomer 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Menteri Pertanian Nomer 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengendalian ayam ras, dan telur konsumsi. "Kedua pelaku diancam 5 tahun dan 4 tahun kurungan penjara. Saya mengingimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk berhati-hati dalam mengonsumsi telur menjelang hari raya idul fitri," terangnya. Sementara itu, tersangka Syamsul Arifin mengaku belum setahun menjalankan bisnis ini. Menurutnya, telur-telur ini hanya disalurkan ke perusahaan roti di Kabupaten Malang. Adapun keuntungan yang diraup tersangka bisa mencapai jutaan rupiah dalam sekali transaksi. "Untungnya Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta sekali proses (dalam sehari)," akunya. (rul/lis).    

Sumber: