Forkopimda dan MUI Jember Sepakat Salat dan Rayakan Idul Fitri di Rumah
Jember, memorandum.co.id - Forkopimda dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember dukung Bupati Jember Hendy Siswanto mendukung Edaran Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19. Rapat koordinasi (rakor) tersebut berlangsung di Aula Pendopo Wahyawibawagraha, yang dipimpin oleh Bupati Jember diikuti oleh Wakil Bupati Jember KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin dan Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, dan Ketua MUI KH. Abdul Haris, serta Tokoh Agama maupun ulama. Sabtu (08/05/2021). Menurut Bupati Hendy, Kabupaten Jember masuk dalam zona wilayah oranye, sehingga masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Sesuai surat edaran tersebut menjelaskan, untuk zona merah dan oranye dilarang menggelar Salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan. “Mengacu SE Menteri Agama maka salat Idul Fitri berjamaah dilarang dilakukan di kawasan zona merah dan oranye, namun bisa dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau dan kuning boleh mengadakan salat ied berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan,” ungkap Hendy. Dia meminta masyarakat untuk serius melaksanakan segala ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran pandemi Covid-19. “Ini serius bahwa Covid-19 itu nyata, buktinya adik kandung saya sendiri meninggal karena Covid-19,” tegas Bupati Hendy. Untuk malam takbiran, dalam surat edaran tersebut membatasi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan diimbau masjid menyiarkan secara daring. Untuk takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Selain itu, untuk acara halal bi halal atau silaturahmi selama lebaran supaya dilakukan secara daring. Bupati Hendy juga tegas melarang para ASN menggelar open house selama Lebaran. “ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum, jika melanggar tentu ada sanksi,” pungkas Hendy. Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, menyampaikan, Sementara kondisi Wilayah di Kabupaten Jember berwarna Oranye termasuk resiko sedang, dan yang diperoleh melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid sesuai ketentuan nya bila wilayah hijau dan kuning. "Satgas Covid-19 Kabupaten Jember melaksanakan Salat idul Fitri di rumah saja, " tegas La Ode M Nurdin yang juga sebagai wakil ketua satgas Covid-19 Kabupaten Jember. Sementara bagi masyarakat Jember lanjut lulusan Akmil tahun 2001 ini, untuk tidak menggelar Salat Idul Fitri di Masjid dan di lapangan secara bebas apa lagi tidak melakukan protab kesehatan dengan 5 M yang bisa memicu terjadinya kerumunan massa dan meningkat nya kembali angka positif. Tujuannya, jangan sampai bertambah menjadi merah. Ketua MUI Jember KH Abdul Haris mengatakan, hukum Islam itu sangat menghargai ilmu pengetahuan baik para pakar dan para ahli, akan didengar pendapatnya kalau dalam kontek kemaslahatan ummat, dalam menolak bahaya agar virus Corona tidak merajalela dan terus menular. "Sedangkan kemaslahatan yang memungkinkan diambil dalam kontek salat eid hukum nya salat sunah, bilamana menggunakan khaidah dengan hukum Islam sudah klier, ketika pemerintah mengajurkan dan pelarangan yang berdasarkan data dari para ahli pakar di bidangnya, maka sebenarnya tidak ada pilihan lain bagi umat muslim untuk tidak mengikuti, "beber Ketua MUI Jember. Akan tetapi umat Islam semua memahami hal tersebut, lanjut Abdul Harist, Sekarang tinggal bagaimana kita memberikan sosialisasi pada umat Islam yang lain di Jember, diantaranya pada tokoh masyarakat NU, dengan Muhammadiyah dan Takmir Khusus nya pandangan Islam, ketika kita harus memilih diantaranya masyadad dan manfaat mana yang harus didahulukan. "Yang dimaksud dengan masyadad dan manfaat, yang tidak diduga-duga tapi berdasarkan penelitian dan itu sudah ada bukti nyata di negara lain seperti di India banyak korban jiwa yang mengenaskan, untuk itu mematuhi imam dan mematuhi pemerintah sebagai umat harus taat pada penguasa bila mana didalamnya tidak ada unsur kemaksiatan justru demi kemaslahatan umat itu hukumnya wajib untuk di patuhi dan dilaksanakan,"pungkas Dosen IAIN Jember. Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Jember Muslim menambahkan, keputusan pemerintah juga untuk kebaikan dan kemaslahatan ummat, maka kami berharap masyarakat mentaati keputusan itu. Apalagi sudah ada surat edaran no 7 dari menteri agama. (edy/jun)
Sumber: