Polisi Selidiki Kasus ART Manyar yang  Mengaku Dianiaya dan Disuruh Makan Kotoran Kucing

Polisi Selidiki Kasus ART Manyar yang  Mengaku Dianiaya dan Disuruh Makan Kotoran Kucing

Surabaya, memorandum.co.id - Sattreskrim Polrestabes Surabaya menyelidiki kasus yang tengah dialami asisten rumah tangga (ART) di daerah Manyar Tirtomoyo, Sukolilo, Elok Anggraini Setyawati (45), Minggu (9/5). Kasatreskrim Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, akan mendalami adanya kasus tersebut. “Kami  akan lebih dulu dalami dan tindak lanjuti. Apabila benar akan segera dilakukan tindakan,” tandas Oki. Sebagaimana diketahui, Elok diduga menjadi korban kebiadaban majikannya selama bekerja. Yakni hanya digaji sekali,  penganiayaan hingga disuruh makan kotoran kucing. "Saya dijanjikan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Cuma satu kali saja terima bayaran. Habis itu nggak dikasih lagi," ungkap Elok. Selain tidak digaji, selama bekerja ia juga sering kali mengalami penganiayaan, seperti ditendang dan dipukul. Akibatnya, dia mengalami luka di sekujur tubuhnya terutama di punggung, tangan, dan kaki. "Punggung yang paling sering, terus tangan ini sakit karena sering jatuh dan ditendang," keluh Elok. Kebiadaban sang majikan tidak berhenti sampai di sini, Elok mengaku disuruh makan kotoran kucing. Waktu itu, majikan mengetahui ada kotoran tahi kucing dan menyuruh Elok membuangnya. Akan tetapi dia menjawab akan membuangnya nanti. Majikannya yang tidak terima dengan jawaban Elok, kemudian menegurnya dan menyuguhkan kepadanya untuk dimakan. "Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok ga dibuang. Terus saya bilang iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, ga usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda ternyata beneran, saya dikasih makan sama tahi kucing," ungkap Elok. Elok bekerja ikut majikannya dari seorang makelar dengan jaminan tempat tinggal dan makan setiap hari. Dia juga mengaku dijanjikan menerima uang tunai atau gajian setiap bulannya. Saat ini, Elok masih menjalani perawatan di Liponsos Surabaya. (rio)

Sumber: