DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot dan Pengelola Soal Implementasi SE Pembatasan Pengunjung Mal

DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot dan Pengelola Soal Implementasi SE Pembatasan Pengunjung Mal

Surabaya, memorandum.co.id - Belum lama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan. SE tersebut ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal dan pusat perbelanjaan agar membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen. Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz menilai ini sebagai satu upaya yang bagus. "Saya melihat ini sebagai suatu antisipasi dari pemkot menjelang libur lebaran. Dikhawatirkan mal-mal akan membludak karena larangan mudik ini mengakibatkan warga akan banyak tinggal di Surabaya dan mencari tempat refreshing salah satunya di mal," tutur Mahfudz, Jumat (7/5/2021). Meski demikian Mahfudz bertanya-tanya, implementasi di lapangan nantinya apakah akan sesuai dengan isi dari SE tersebut. Sehingga Mahfudz mendorong Satgas Covid-19 agar rutin melakukan kontrol pengawasan di mal dan pusat perbelanjaan. "Kita lihat saja nanti implementasinya seperti apa. Dikhawatirkan tidak sesuai maka Satgas Covid-19 harus bekerja memantau okupansi pengunjung mal," ujar legislator muda dari Fraksi PKB ini. Mahfudz menambahkan, sudah semestinya Pemkot Surabaya mengeluarkan SE tersebut. Ini sebagai peringatan bahwa kapasitas pengunjung saat pandemi Covid-19 memang tidak boleh lebih dari 50 persen. Mahfudz lantas mewanti-wanti kepada pengelola mal agar bisa memanage pengunjung yang datang agar tidak lebih dari 50 persen. Dia bahkan mengingatkan jangan sampai terjadi lonjakan pengunjung seperti insiden di Pasar Tanah Abang, Jakarta beberapa hari yang lalu. "Jadi pengelola mal harus bisa memanage pengunjung. Kita lihat peristiwa yang belum lama ini terjadi di Pasar Tanah Abang, di mana pengunjung membludak dan itu sangat horor sekali apalagi masih pandemi Covid-19. Jadi tim Satgas Covid-19 jangan sampai kecolongan, ini harus jadi perhatian betul," tegasnya. Dirinya kembali mengingatkan, sekuat apapun himbauan Pemkot Surabaya namun bila pengelola mal abai maka percuma. Sehingga menurut Mahfudz, harus ada pengawasan yang ketat untuk mengawal SE tersebut supaya efektif dijalankan oleh pengelola atau pengusaha pusat perbelanjaan modern. "Saran saya, coba tim Satgas Covid-19 Kota Surabaya melihat dan berkeliling ke beberapa pusat pertokoan modern, mal, atau plasa. Saat hari Sabtu dan Minggu sore. Itu pasti pengunjung membludak. Nah jika kedapatan ada pengunjung yang sampai berkerumun bahkan tanpa disiplin prokes, mohon diberi peringatan tegas," pungkasnya. (mg3)

Sumber: