Reses, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Tampung Keluhan Warga Soal Aset Pemkot yang Mangkrak

Reses, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Tampung Keluhan Warga Soal Aset Pemkot yang Mangkrak

Surabaya, memorandum.co.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati tengah melakukan reses atau jaring aspirasi masyarakat tahun ke II masa persidangan III tahun 2021 di empat titik reses, salah satunya di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo. Reses itu digiatkan sebagai wadah untuk menyerap aspirasi warga yang mulai digelar oleh Aning sejak tanggal 30 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2021. Selama kegiatan resesnya, banyak warga yang melayangkan keresahan soal aset Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya yang mangkrak. "Di empat titik reses yang sudah dilakukan, banyak pengaduan sekaligus harapan warga terutama yang mengemuka yaitu soal aset milik pemkot yang mangkrak," tutur legislator dari Fraksi PKS ini, Kamis (6/5/2021). Dijelaskan Aning, itu seperti yang terlihat di Kelurahan Margorejo. Bahwa warga Margorejo mulai bertanya-tanya dengan keberadaan aset pemkot berupa puskesmas pembantu. Puskesmas tersebut sudah lama jadi dan telah ditinjau oleh pimpinan DPRD, juga sering dilihat oleh Dinas Cipta Karya. Namun sampai dengan sekarang masih mangkrak dan belum difungsikan. "Informasi dari warga, itu karena belum direnovasi ulang oleh Dinas Cipta Karya. Namun saat saya coba konfirmasi ke Dinas Cipta Karya ternyata sudah terkonfirmasi penggunaan namun oleh Dinkes belum difungsikan," ungkapnya. Tidak hanya di sana saja, kata Aning, masalah serupa juga terjadi di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, tempatnya menggelar reses. Ada aset milik pemkot yang mangkrak dan mulai dipertanyakan fungsinya oleh warga. Itu berupa bangunan gedung. Warga setempat telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan bangunan tersebut ke kelurahan namun tidak ada konfirmasi jawaban sampai bertahun-tahun. "Melalui reses ini, warga sangat berharap agar bisa memanfaatkan aset milik pemkot yang mangkrak. Keinginan warga ini sah dan bisa direalisasikan. Sebab dalam Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah itu sudah jelas sekali bahwa aset pemkot harus betul-betul digunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat," paparnya. Untuk itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Surabaya ini mendorong supaya pemkot memberikan kemudahan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan aset milik pemkot yang mangkrak. Karena dari sisi prosedural dinilainya sudah jelas. Lanjut Aning, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sudah setahun lebih memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat, maka sudah semestinya Pemkot Surabaya mulai memetakan dan melihat kembali data pengajuaan pemanfaatan aset oleh warga. "Sampai dengan sekarang masih banyak aset pemkot yang belum difungsikan dengan baik. Aset tersebut bisa berupa tanah, bangunan gedung, tambak maupun pasar yang mangkrak atau sepi. Dalam kondisi pandemi yang sangat memprihatinkan ini, harusnya pemkot mulai memetakan asetnya serta memberi kemudahan dan kecepatan waktu untuk memanfaatkannya. Peta aset ini sebagai acuan untuk melihat potensi yang cocok dan sangat memungkinkan untuk bisa digunakan oleh warga," pungkas Aning. (mg3)

Sumber: