Kendaraan Plat Luar Kota Boleh Masuk Surabaya Asal Dapat Stiker dari Petugas
Surabaya, Memorandum.co.id - Untuk memudahkan penyekatan, petugas melakukan penempelan stiker bagi kendaraan yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan, Kamis (6/5/2021). Diketahui bahwa Pemerintah melarang mudik yang akan menjadikan peningkatan jumlah Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh kendaraan selain plat W dan L yang akan melintasi cek point masuk Kota Surabaya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. "Kita akan melakukan pemeriksaan identitas kemudian surat tugas ataupun surat izin baik dari petugas Polri, ASN, pegawai swasta maupun masyarakat pada umumnya," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra. Pada saat pengecekan, pengemudi yang bisa menunjukkan surat izin dan surat tugas akan diberikan stiker oleh petugas yang bertuliskan "Diizinkan Beroperasi di Surabaya". "Khusus Masyarakat pada umumnya untuk beraktifitas keluar masuk Surabaya harus dilengkapi surat izin dari kelurahan," tambahnya. Pengendara yang sudah medapatkan stiker tersebut bisa melanjutkan perjalanan untuk masuk ke Surabaya. (Mg6/Rio/Fdn)
Sumber: