Sidang Fidusia, Kades Rangkah Kidul Sebut Terdakwa Punya Usaha Pengadaan Kardus

Sidang Fidusia, Kades Rangkah Kidul Sebut Terdakwa Punya Usaha Pengadaan Kardus

Surabaya, Memorandum.co.id - Kepala Desa Rangkah Kidul, H. Warlheiyono (63) dihadirkan Jaksa sebagai saksi pada sidang dugaan pidana Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan Terdakwa Upik Santoso dan Yahya Santoso. Diketahui, Upik Santoso dan Yahya Santoso dipolisikan PT Andalan Finance Indonesia cabang Surabaya setelah tidak melakukan pembayaran angsuran sejak Juni 2020. Dalam sidang, Warlheiyono mengatakan bahwa pada 28 Agustus 2018 pernah menghadap dirinya untuk mengurus ijin usaha UD Andara Boxs. "Ya, saya akui Ibu Upik ke kantor saya," katanya di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (05/5/2021). Namun dalam persidangan Warlheiyono tidak mengetahui apakah pengurusan surat-surat yang dilakukan Upik tersebut ada kaitannya apa tidak dengan pengajuan pinjamannya di PT Andalan Finance Indonesia. "Usahanya ada yang mulia. Dia ada usaha di bidang pengadaan kardus," tambahnya. Ditanya sekali lagi oleh Jaksa Darwis, pada saat mengurus surat-surat tersebut, apakah Upik menyampaikan untuk pengajuan pinjaman di Bank? "Saya tidak tahu, dia tidak menyampaikan alasannya," jawabnya. Sidang pun berjalan singkat dan dilanjutkan dua pekan mendatang masih dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut. "Sidang ditundah sampai dengan tanggal 19 Mei 2021, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa," tutup ketua majelis hakim Suparno. Dikonfirmasi selesai persidangan, Adven Dio Randy selaku kuasa hukum dari terdakwa Upik Santoso dan Yahya Santoso menyatakan, dirinya masih belum bisa menggali dakwaan jaksa yang menjerat kliennya dengan pidana tentang Jaminan Fidusia. Sebab, kata Adven, sampai hari ini jaksa masih fokus mempertanyakan administrasi pengajuan kredit semata. "Saya belum berani terlalu jauh. Apalagi Jaksa tadi masih menggali terkait administrasi pengajuan kreditnya. Meski pada kenyataannya BPKB-nya masih atas nama Pak Yahya dan atas nama Ibu Upik, sedangkan Mobil yang satunya lagi dibeli bekas. Sementara kita masih debatebel disitu," katanya selesai sidang. Ditanya apakah pidana Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bisa diterapkan pada kasus ini? "Bisa, dan memang diatur pasal Pemidanaan disitu. Namun yang pasti Klien kami mengajukan kredit itu melalui mekanisme yang benar. Dia mempunyai usaha, dia juga mempunyai perijinannya lengkap. Dan ketika permohonan kredit diajukukan, telah dilakukan cheking dan dilakukan study oleh pihak leasing sebelumnya," pungkas Adven Dio Rendy. (mg5)

Sumber: