Jika Surat Edaran Gagal, Jangan Kambing Hitamkan Masyarakat
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo mengkritisi kebijakan Pemkot Surabaya yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/5684/436.8.4/2021 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Mal dan Pusat Perbelanjaan. Jika dalam penerapannya gagal, Said mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak menyalahkan masyarakat atau pengunjung mal. "Kalau sampai gagal berarti kegagalan pemkot, jangan mengkambing hitamkan masyarakat dengan alasan yang bermacam-macam," tegasnya, Selasa (4/5/2021). Menurutnya, kewajiban Pemkot Surabaya adalah memastikan para pengunjung mal tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes). Perlu adanya pengendalian lajur pengunjung menjadi satu arah di dalam mal demi menghindari kerumunan pengunjung. "Di dalam mal wajib diberi rambu-rambu jalan masuk dan keluar agar barisan pengunjung terkontrol dengan sendirinya, tidak saling berpapasan dalam satu arah," pungkas Said yang juga Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI ini. (mg-1/fer)
Sumber: