Puluhan Pekerja Migran Jombang Mudik Lebaran

Puluhan Pekerja Migran Jombang Mudik Lebaran

Jombang, memorandum.co.id -- Puluhan pahlawan devisa negara asal Kabupaten Jombang melakukan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah/2021, Selasa (04/5/2021). Menurut data yang diperoleh memorandum.co.id melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang, sampai Selasa, (04/5/2021) Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 42 orang. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, bahwa 42 Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Jombang, tersebar di 8 kecamatan. Yakni Kabuh, Plandaan, Ploso, Megaluh, Perak, Gudo, Bareng, dan Wonosalam. "Baik yang sudah pulang kerumah keluarga masing masing sebanyak 33 orang dengan kondisi sehat. Hal itu berdasarkan hasil uji Test Antigen maupun Test PCR yang sudah dilakukan oleh mereka," katanya, saat dikonfirmasi melalui ponsel. Kemudian, terang Budi, untuk yang 9 orang saat ini masih meneruskan karantina di 14 Puskesmas yang telah ditunjuk untuk tempat karantina khusus bagi PMI yang berasal dari Kabupaten Jombang. "Untuk PMI asal Jombang yang sudah datang tersebut bekerja di Negara Hongkong, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Dan setiap PMI yang datang harus/wajib mengikuti protokol kesehatan," terangnya. Budi menjelaskan, sebelum pulang ke kota asalnya masing-masing, para PMI terlebih dahulu melakukan karantina di RS Haji Surabaya selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan di Puskesmas atau tempat karantina lain yang disediakan oleh pemerintah daerah. "Sesuai kebijakan masing-masing kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Timur, selama tiga hari. Apabila hasil Test Antigen dinyatakan negatif, mereka baru diperkenankan pulang kerumah masing-masing," jelasnya. Biaya selama karantina, papar Budi, termasuk Test Antigen maupun Test PCR khusus untuk PMI ditanggung oleh pemerintah. "Sedangkan untuk pemudik didalam negeri, mereka dikenakan biaya sendiri," paparnya. Budi berharap, untuk mencegah dan menekan persebaran Covid-19, masyarakat turut berpartisipasi dengan mengikuti protokol kesehatan yang selama ini sudah sering disosialisasikan baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Jombang. "Dan sesuai instruksi pemerintah, mulai tanggal 06 Mei lusa warga tidak diperbolehkan mudik atau pulang kampung. Namun apabila ada yang masih nekat, maka konsekuensinya harus dikarantina selama 14 hari," pungkasnya. (yus)

Sumber: