Pemkot Sediakan 185 Titik Layanan Adminduk
Surabaya, memorandum.co.id - Keinginan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk memindahkan pelayanan ke kelurahan dan kecamatan, perlahan mulai direalisasikan. Kini, Pemkot Surabaya sudah menyediakan 185 titik layanan administrasi kependudukan (adminduk), sehingga pengurusan adminduk saat ini cukup dilakukan di kelurahan dan kecamatan masing-masing. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, demi merealisasikan keinginan Wali Kota Surabaya, pihaknya sudah menurunkan staf ke 154 kelurahan di Kota Surabaya. Setiap kelurahan ada satu staf yang sudah siap membantu pelayanan adminduk. “Teman-teman dispenduk sudah diturunkan ke seluruh kelurahan sebanyak 154 orang, satu kelurahan satu orang. Sebelumnya kita sudah merintis itu di 31 kantor kecamatan, sehingga total sekarang 185 petugas yang ada di kelurahan dan kecamatan,” ujar Agus, Kamis (29/4). Menurutnya, ketika pelayanan masih dilakukan di Gedung Siola, pihaknya hanya membuka 30 titik pelayanan. Namun, kini sudah ada 185 titik layanan, sehingga ini merupakan lompatan yang sangat besar dalam pelayanan kepada masyarakat. “Tentu harapan kami warga semakin dimudahkan karena sudah dekat dengan rumahnya masing-masing,” katanya. Dengan dibukanya 185 titik layanan itu, maka pelayanan di Gedung Siola atau di kantor Dispendukcapil Surabaya hanya dikhususkan untuk melayani perekaman KTP baru atau untuk foto KTP baru. “Jadi, pelayanan di Siola itu hanya sebagai alternatif bagi warga yang mungkin berangkat kerja pagi-pagi dan kantornya di tengah kota, maka alternatifnya bisa dilayani di Siola. Tapi pelayanan di Siola itu memang dikhususkan untuk perekaman KTP baru,” ujarnya. Agus juga merinci beberapa administrasi kependudukan yang bisa diurus di kelurahan dan kecamatan. Khusus di kelurahan, warga bisa mengurus akta kelahiran, akta kematian, legalisir, dan pelayanan adminduk yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Layanan adminduk yang bisa diurus di kelurahan ada empat jenis pelayanan, tapi item-item di dalamnya sangat banyak, seperti pelayan yang terintegrasi dengan PN, itu ada 17 pelayanan,” tegasnya. Sedangkan pelayanan yang bisa diurus di kecamatan adalah semua pelayanan adminduk selain 4 jenis yang bisa diurus di kelurahan. Pelayanan itu di antaranya adalah pindah datang dan pindah keluar, pecah KK, cetak KTP, legalisir, perubahan biodata dan pelayanan adminduk lainnya. “Total ada 67 pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diurus warga, baik di kelurahan maupun di kecamatan,” ujarnya. Oleh karena itu, Agus berharap warga bisa memanfaatkan pelayanan ini karena sudah dekat dengan rumahnya masing-masing. Ia juga menambahkan, warga juga bisa mengurus adminduk itu melalui gadget mereka masing-masing, karena sudah hampir semuanya bisa diurus dengan online. “Namun, saya sarankan untuk tidak memaksakan mengurus online atau bahkan sampai menyuruh orang untuk menguruskan adminduknya, karena itu sangat rentan diselewengkan. Lebih baik, kalau memang tidak mengerti mengurus online, bisa langsung ke kantor kelurahan atau kantor kecamatan terdekat, disitu pasti akan diarahkan oleh teman-teman hingga selesai,” pungkas Agus. (fer)
Sumber: