Politisi PPP Inginkan Pemkab Pasuruan Tanggap Terkait Konflik Tanah Warga Alas Tlogo

Politisi PPP Inginkan Pemkab Pasuruan Tanggap Terkait Konflik Tanah Warga Alas Tlogo

Pasuruan, memirandum.co.id - Ketua Pansus Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), KH Saifulloh Damanhuri sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan menyikapi dan memperjuangkan nasib kurang lebih 9.600 Kepala Keluarga yang tinggal di 10 Desa yang berada/masuk dalam lahan tanah milik TNI AL Grati. Hal ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No.2158 K / Pdt / 2009 yang menyatakan bahwa TNI AL telah memenangkan gugatan atas warga Alas Tlogo, Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/04/2021). Tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Bupati Pasuruan Tanggal 1 Oktober 2019, perihal Permasalahan Pemukiman di Kawasan TNI AL Grati - Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. "Bahwa Pemkab Pasuruan agar segera mengambil kebijakan strategis dalam Perubahan RTRW Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian terkait permasalahan Pemukiman tersebut," ucap Ketua Pansus Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah yang sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan KH Saifulloh Damanhuri, Kamis (29/04/21) malam. Gus Saiful sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan Surat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kepada Dirjen Tata Ruang Tanggal 6 Agustus 2019, perihal Permohonan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan TNI AL di Grati Pasuruan. TNI AL telah mempersiapkan lahan kurang lebih 376 Ha yang diperuntukkan untuk Relokasi Pemukim yang berada di tanah latihan TNI AL. Sesuai dengan Paparan Kepala Bappeda Kabupaten Pasuruan Tanggal 1 oktober 2020 untuk wilayah Tanah TNI AL telah dirubah sesuai surat dari Mabesal Tanggal 19 Agustus 2019 kepada Bupati Pasuruan, "Dalam surat tersebut jelas menyatakan bahwa TNI AL tidak sependapat dengan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 12 tahun 2010 dimana dalam perda tersebut karena tanah TNI AL di ploting-ploting keperuntukannya, diantaranya untuk Kawasan Peruntukan Industri, pertanian lahan basah dan lahan kering, Pemukiman dan lain-lain," ungkapnya. Dalam Surat Mabes AL kepada Dirjen Tata Ruang Perubahan Peruntukan tanah di wilayah Hankam tersebut lebih jelas maksud dan tujuannya sesuai dengan rencana rinci wilayah pertahanan yang dibuat oleh TNI AL. "Harusnya ini Peran Serta Pemerintah Kabupaten." Terangnya. Hal itu, Kabupaten Pasuruan dalam menyelesaikan permasalahan konflik antara Masyarakat dan TNI AL, dimana TNI AL telah Mengalokasikan tanah seluas 376 Ha di sisi barat Lahan TNI AL untuk Relokasi Warga Pemukim. Ketika tidak ada langkah strategis yang segera diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, TNI AL bisa mengambil langkah hukum yang dimana Eksekusi putusan Mahkamah Agung No.2158 K / Pdt / 2009 dimana Masyarakat malah bisa tidak mendapatkan apa-apa. "Harus kita ingat, wilayah pertahanan itu mutlak dibutuhkan Negara dan setiap pemerintah daerah wajib menyediakan daerah cadangan untuk dijadikan Wilayah Pertahanan," ujarnya. "Masyarakat Grati butuh kejelasan nasibnya yang mana selama ini masyarakat Grati, hanya mendapatkan fasilitas (menyalurkan aspirasi Red) untuk perjuangan mereka melalui pemerintah Kabupaten Pasuruan. Bukan langkah solusi mereka untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, yaitu agar mendapatkan/mempunyai tempat tinggal yang layak, dimana ada listrik, rumah layak huni, tempat Ibadah, fasilitas bermain anak, sekolahan dll hal diatas tentu tempat yang nyaman dan tidak mengganggu dengan adanya kegiatan Latihan yang di lakukan oleh TNI AL," tambahnya. (rul)

Sumber: