Jaga Kondusifitas Jelang Lebaran, Polsek Pare Sidak Penjual Petasan

Jaga Kondusifitas Jelang Lebaran, Polsek Pare Sidak Penjual Petasan

Kediri,  memorandum.co.id - Untuk menjaga kondusifitas menjelang lebaran 1442 atau Idul Fitri 2021 di wilayah hukum Polres Kediri khususnya wilayah hukum Polsek Pare, jajaran Polsek Pare melakukan sidak penjual petasan di sejumlah tempat. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kapolsek Pare, AKP I Nyoman Sugita mengatakan, sidak penjual petasan sebagai antisipasi penggunaan petasan terutama menjelang hari raya idul Fitri 2021. “Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi penjualan petasan yang tidak sesuai standar atau menimbulkan ledakan yang berbahaya,” ujarnya, Selasa (27/4/2021). Sambung AKP Nyoman Sugita, dalam aturan yang diperbolehkan untuk menjual kembang api adalah panjang maksimal 2 inci. “Dari hasil sidak yang kami temukan masih dibawah 2 inci. Terpanjang ada 1,9 inci untuk panjang kembang api, itu masih diperbolehkan,” sambungnya. AKP Nyoman mengimbau kepada penjual petasan untuk tidak menjual barangnya kepada anak kecil. Karena dikhawatirkan membahayakan dan berakibat fatal untuk anak tersebut. “Kami imbau kepada pemilik agar tak sembarangan menjual kembang apinya. Tetap harus didampingi oleh orangtua, jika ada yang membeli,” imbau Kapolsek Pare. Sandi Asprilah, salah seorang penjual kembang api di Desa Tertek Kecamatan Pare mengatakan bahwa dirinya sudah menjual kembang api sesuai prosedur. “Kita punya surat izin yang jelas, kemudian untuk barang yang kita jual hanya kembang api. Total ada 5 jenis kembang api, mulai air mancur, Kretekan, Betawi, Gasing dan Flayer,” tandasnya. (Mis)

Sumber: