Kadishub Jatim: Masa Pengetatan Masih Diperbolehkan Mudik
Surabaya, memorandum.co.id - Kadishub Jatim Nyono menjelaskan, mudik lebih awal tidak dilarang, larangan mudik akan mulai berlaku 6 Mei mendatang. Karena pada tanggal tersebut penyekatan di sejumlah titik wilayah Jatim akan diperketat, yang nekat akan diminta putar balik. Nyono menegaskan, sesuai addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri, larangan mudik tetap berlaku untuk selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 sebagaimana SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021. “Sedangkan addendum yang dikeluarkan kemarin itu adalah bukan perpanjangan larangan mudik. Tetapi mulainya dilakukan pengetatan. Jadi selama masa pengetatan 22 April sampai 5 Mei 2021 masih diperbolehkan mudik, tapi syarat perjalanannya yang diperketat,” tegas Nyono, Senin (26/4/2021). Namun, pihaknya mengatakan, bahwa sebagai upaya pemerintah agar pemudik dalam kondisi sehat, sebagaimana dalam addendum syarat aturan perjalanannya diperketat. Yaitu untuk PCR maupun antigen masa berlakunya hanya satu kali 24 jam saja. Selain itu, Nyono juga menjelaskan, selama masa pengetatan tidak ada penyekatan di daerah-daerah. Penyekatan tetap akan dilakukan mulai 6 Mei 2021. Dan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tidak ada angkutan darat, laut dan udara yang beroperasi. “Jadi yang mudik lebih awal tidak dilarang. Larangan mudik tetap berlaku mulai tanggal 6 Mei. Dan jika penyekatan sudah dimulai, yang nekat akan diminta putar balik,” tandasnya. Dan jika ada yang tetap nekat mudik, maka di daerah masih berlaku PPKM Mikro. Mereka yang masuk ke daerah akan dilakukan karantina selama 5 kali 24 jam dengan biaya sendiri. Sementara itu, Dinas Perhubungan Jatim nanti akan terjun langsung bersama kepolisian untuk memantau penyekatan. Total di Jatim ada sebanyak 7 titik penyekatan utama, dan 20 titik penyekatan di 8 rayon. Terkait pekerja migran yang mudik ke kampung halaman di Indonesia khususnya Jatim, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Himawan Estu Bagijo mengatakan, bahwa telah dilaksanakan rapat pengetatan mudik pekerja migran. "Skema di Jatim kemungkinan tidak akan sama dengan skema nasional, di mana mewajibkan karantina 5 hari usai landing. Di Jatim skema ya adalah karantina 2 hari usai landing sekaligus menunggu hasil swab. Jika positif langsung masuk Rumah Sakit Lapangan Indrapura," terangnya. Namun bila negatif, mereka akan diserahkan kepada Kabupaten dan Kota masing-masing pekerja migran untuk kembali melakukan karantina selama 3 hari. "Setelah secara total lima hari karantina, di-swab lagi. Jika positif akan dipindahkan ke RS daerahnya sedangkan bila negatif diperbolehkan berkumpul dengan keluarganya," pungkas Himawan. (mg-1/fer)
Sumber: