Komisi III Apresiasi Kejati Jatim Usut Kasus YKP

Komisi III Apresiasi Kejati Jatim Usut Kasus YKP

  SURABAYA - Pengusutan dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YeKaPe senilai Rp 60 Triliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mendapat apresiasi Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir memberikan apresiasi kepada jajaran Kejati Jatim atas keberhasilannya mengembalikan aset Pemkot Surabaya PT YeKaPe dan Yayasan YKP kepada pemkot. "Saya berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang telah berhasil mengusut tuntas kasus aset pemkot yang sudah bertahun-tahun dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (2/7). Lanjut Adies, jika pada tahun 2012 Pansus DPRD Kota Surabaya tentang PT YeKaPe ini pernah digelar. Kebetulan Adies merupakan ketua pansus tersebut. "Kami telah memberikan rekomendasi agar PT YeKaPe dan Yayasan YKP dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Hasil Pansus pun sudah kami serahkan kepada Pemkot Surabaya dan KPK saat itu," sambung Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini. Pihaknya merasa senang karena akhirnya aset-aset milik Pemkot dan masyarakat kota Surabaya dapat kembali kepada pemiliknya. "Saya mewakili masyarakat Surabaya salut kepada jajaran Kejati Jatim, khususnya tim Pidsusnya Pak Didik Farkhan Aspidsus Kejati Jatim dan jajarannya," terang Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM tersebut. Untuk itu, Adies berharap pemkot dapat bergerak cepat membenahi manajemen dan aset-aset PT YeKaPe dan Yayasan YKP pasca kembalinya aset itu, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. (be/mik/udi)

Sumber: