Polres Lumajang Pasang Spanduk Larangan Mudik di Tempat Umum

Polres Lumajang Pasang Spanduk Larangan Mudik di Tempat Umum

Lumajang, memorandum.co.id - Guna mencegah melonjaknya penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, semua jajaran polsek di Polres Lumajang memasang spanduk larangan mudik. Sasarannya, terminal, tempat umum, pemukiman dan tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan, Sabtu (24/4/2021). Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, Polres Lumajang siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. "Kami siap mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Kami akan memberikan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat supaya tidak mudik," ungkap dia. Shinta menambahkan, sebagai tindak lanjut, pihaknya memasang spanduk larangan mudik di seluruh wilayah Polsek jajaran agar diketahui oleh seluruh masyarakat. "Kami pasang himbauan sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat, agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu,” imbuhnya. Shinta berharap masyarakat tidak mudik dan mentaati peraturan pemerintah serta ikut berperan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat dalam pencegahan Covid-19. "Agar untuk Lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena kita sudah tahu sekarang masih dalam situasi pandemi virus corona, jadi jangan mudik dulu lah," pungkasnya. (fai)

Sumber: