YLBHI-LBH Surabaya dan DPW FSPMI Bentuk Posko THR Keagamaan

YLBHI-LBH Surabaya dan DPW FSPMI Bentuk Posko THR Keagamaan

Surabaya, memorandum.co.id - Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI-LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW-FSPMI) Jatim dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia  (KRPI) Jatium membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021. Siaran pers launching posko THR diselenggarakan pada Jumat (23/4/2021) pukul 16.00 WIB melalui media platform zoom. Dasar hukum kebijakan atau aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja maupun buruh, surat edaran Menteri ketenagakerjaan nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja maupun buruh diperusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja maupun Buruh di Perusahaan; Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja, 12 x 1 bulan upah. Bahkan, terhadap buruh maupun pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam temuan di lapangan, beberapa korban pelanggaran THR didominasi para pekerja tetap serta outsourcing dan pekerja kontrak, THR-nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK. Modusnya yang sering ditemukan di lapangan adalah para pekerja tetap outsourcing dan kontrak yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu karena dampak Covid-19. Modus lainnya adalah berdalih pekerja maupun buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan tanpa adanya status yang jelas dan ada beberapa yang membayar dengan cara mencicil sesuai dengan Surat edaran pemerintah namun sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait dengan THR tahun 2020. “Pelanggaran pembayaran THR ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, ” ujar Nuruddin, DPW FSPMI Jatim. Sejak diberlakukannya Permenaker nomor  6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan jo Permenaker nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tidak ada satu pun perusahaan di Jatim yang melanggar tidak membayarkan THR dikenakan sanksi tegas hingga pembekuan kegiatan usaha. “Jadi pembukaan Posko Pengaduan THR oleh Disnakertrans Jatim hanya sebatas formalitas saja, sesungguhnya tidak ada komitmen Pengawas Ketenagakerjaan Jatim untuk benar-benar menegakkan peraturan perundang-undangan. Permasalahan THR yang selalu terulang adalah keterlambatan pembayarannya, sering melebihi h-7 Idulfitri. Sedangkan untuk THR tahun 2020 kebanyakan tidak dibayar dengan dalih PHK dan Covid-19” kata Habibus Shalihin, Koordinator Posko THR. (mg-4/fer)

Sumber: