Selamatkan Aset, Pemkot Surabaya Gandeng Kejari Surabaya

Selamatkan Aset, Pemkot Surabaya Gandeng Kejari Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya terus berusaha untuk mengambil kembali aset miliknya yang sempat hilang. Jika sebelumnya menggandeng Kejari Tanjung Perak, kali ini Pemkot Surabaya melakukan penandatangan nota kesapahaman dengan Kejari Surabaya, Jumat (23/4/2021). Dikatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, bahwa ada beberapa pembaharuan kerja sama dengan Kejari Surabaya terutama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. ”Ada beberapa pembaharuan, dengan MoU ini, maka kami dari pemkot semakin yakin untuk menyelesaikan semua permasalahan di Kota Surabaya,” ujar Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi. Tambah Cak Eri, bahwa banyak aset pemkot kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejari Surabaya. “Berharap dengan penandatangan hari ini maka 103 permohonan yang sudah kami serahkan, dan mungkin hari ini bertambah, InsyaAllah akan kembali ke pemkot dan bisa dimanfaatkan masyarakat Surabaya,” jelasnya. Lanjut Cak Eri, untuk target masih terus bergerak. Sebab, setiap permasalahan yang dimintakan dalam waktu dekat ada tambahan lagi. “Tadi sudah saya tandatangani sekitar lima permohonan. Dengan pendampingan ini akan berdampak terhadap aset pemkot dan permasalahan yang semakin berkurang. Pertama terkait sertifikasi yang kita lakukan, karena di lapangan banyak sertifikat yang juga berbenturan dengan milik orang lain,” Cak Eri. Cak Eri menambahkan, sebagai ucapan terima kasih, Pemkot Surabaya memberikan penghargaan kepada jajaran Kejari Surabaya. “Sebagai tanda terima kasih dari pemkot karena dengan pendampingan kami bisa mengembalikan aset. Ini nilainya kecil dari apa yang diperjuangkan teman-teman dari Kejari Surabaya untuk mengembalikan aset warga Surabaya,” pungkas Cak Eri. Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delianto mengatakan, bahwa pihaknya berterima kasih karena memberikan kepercayaan Kejari Surabaya dalam melakukan pendampingan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. “Hasil evaluasi pendampingan hukum pada 2020, kami berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 312 miliar,” jelasnya. Selain itu, tambah Anton. Juga memulihkan keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar. “Dengan MoU ini, bahwa Kejari Surabaya siap membantu pemkot untuk menyelesaikan permasalahan hukum di datun di Kota Surabaya dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Anton menjelaskan, untuk penyerahan aset berbagai macam. Mulai aset tanah, sekolah di Ketabang dan brandgang. “Untuk di SD Ketabang I Jalan Ambengan sebesar Rp 20 miliar,” pungkas Anton. (fer/udi)

Sumber: