Bekuk Pengedar Jatiwates, Polsek Peterongan Sita Ratusan Butir Dobel L

Bekuk Pengedar Jatiwates, Polsek Peterongan Sita Ratusan Butir Dobel L

Jombang, memorandum.co.id - Polsek Peterongan meringkus seorang pengedar sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L, Selasa (20/04) sekitar pukul 19.30. Pengedar yang diringkus yakni AEW (18), Dusun Pasinan, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang. Polisi mengamankan ratusan butir pil setan siap edar. Diungkapkan oleh Kapolsek Peterongan, AKP. Sujadi, sebelum meringkus tersangka, petugas terlebih mengamankan seorang saksi yang kendapatan membawa puluhan butir pil dobel L. Saat didesak, saksi menyebut jika barang haram tadi didapat dari salah satu pengedar asal Desa Jatiwates. “Berbekal pengakuan tadi, petugas lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya, satu tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan dari lokasi,” ungkapnya, Jum’at,(23/04). Barang bukti tadi, di antaranya 400 butir pil setan siap edar yang dikemas ke dalam 8 paket yang berisikan masing-masing 50 butir. Lalu 27 butir lagi yang diamankan dari saksi, sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000. “Guna kepentingan penyidikan lebh lanjut. Baik tersangka maupun barang bukti langsung kami amankan ke Maposlek Peterongan,” sambung matan KBO Reskrim itu. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Eko terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik, sekaligus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan. Upaya hukum tadi dilakukan, untuk membongkar jaringan okerbaya yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kami jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tandas Sujadi.(wan)

Sumber: