DILKUMJAKPOL Bangun Sinergi dan Persepsi Sama dalam Penegakan Hukum

DILKUMJAKPOL Bangun Sinergi dan Persepsi Sama dalam Penegakan Hukum

Batu, Memorandum.co.id - Aparat penegak hukum (APH) yang tergabung dalam forum DILKUMJAKPOL (Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian) Kota Batu, membangun sinergi dan persepsi dalam penegakan hukum. Untuk itu digelar rapat koordinasi ‘Integrated Criminal Justice System’ (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) antara Lembaga Penyidikan (Polri), Lembaga Penuntutan (Kejaksaan), Lembaga Persidangan (Pengadilan) dan Lembaga Pemasyarakatan, di Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kamis (22/4/2021). Kepala Kejaksaan Kota Batu Supriyanto SH MH mengatakan forum DILKUMJAKPOL bertujuan membangun persepsi yang sama dengan jajaran terkait dalam penegakan hukum terkhusus hukum pidana. “Forum ini sangat kita butuhkan untuk membangun persepsi yang sama meningkatkan sinergisitas sehingga mempunyai tujuan yang sama dalam penegakan hukum terkhusus hukum pidana yang diamanatkan Undang-undang bisa dilaksanakan,” paparnya. Menurutnya, DILKUMJAKPOL karena sangat perlu dan pentingnya forum ini maka idealnya harus dilaksanakan karena dari pusat sudah ada peraturan bersama terkait hal ini antara Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri. “Yaitu untuk sinkronisasi dalam hal penegakan hukum untuk keadilan maka dari itu di tingkat daerah selayaknya harus dilakukan forum ini tentunya untuk mensinergikan dan mengharmonisasikan terkait penegakan hukum pidana khususnya,” jelasnya seraya berharap kegiatan ini digelar rutin. Kapolres Batu AKBP Catur C. Widodo SIK MH menyampaikan dukungannya pada forum ini dan siap bersinergi demi penegakan hukum pidana khususnya. “Problematika dan solusi terkait dengan tupoksi dan kewenangan penyidik dalam penanganan perkara di wilayah hukum Kota Batu,” jelasnya. Wakil Ketua PN Malang Judi Prasetya SH MH mengapresiasi digagasnya forum DILKUMJAKPOL di Kejari Kota Batu ini. “Ini sangat mengintensifkan kembali, komunikasi, koordinasi maupun sinergi sehingga kendala penegakan hukum tetap lancar namun tetap pada tupoksi hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya. (nik/ari)

Sumber: