Organda Jatim Harap Perpanjangan Larangan Mudik Ditinjau Ulang

Organda Jatim Harap Perpanjangan Larangan Mudik Ditinjau Ulang

Surabaya, memorandum.co.id - Perpanjangan larangan mudik Lebaran 2021 yang diberlakukan mulai hari ini, Kamis (22/4/2021) sampai 24 Mei mendatang, tidak bisa dipungkiri akan sangat berimbas kepada para pekerja di bidang transportasi umum. Kebijakan perpanjangan larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan pasca Idulfitri 1442 Hijriah, lantaran diprediksi menjadi peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata. Wakil Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim Firmansyah Mustafa berharap perpanjangan larangan mudik ditinjau lebih lanjut tanpa generalisasi kebijakan oleh pemerintah pusat. "Tanpa generalisasi ini, pemerintah daerah diberikan wewenang membuat kebijakan sesuai zona dan protokol kesehatan yang ketat," terangnya, Kamis (22/4/2021). Menurutnya, berdasarkan pada data testing dan tracing Covid-19 di setiap daerah dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah, khususnya untuk normalisasi industri transportasi masing-masing kota/kabupaten serta sebagai realisasi aksi pemerintah dalam pemulihan ekonomi. "Janganlah memisahkan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi, seharusnya kan sejalan. Mendadak hari ini dibelakukan larangan mudik, pelaku jasa transportasi kaget lalu bagaimana kepastian untuk usaha kami ini," ujar Firmansyah. Meski begitu, Firmansyah mengaku sangat memahami adanya kebijakan perpanjangan larangan mudik Lebaran 22 April sampai 24 Mei 2021 sebagai salah satu antisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19. Momen Lebaran di tengah pandemi membuat posisi pemerintah sulit untuk menetapkan sejumlah kebijakan. "Sebenarnya kita memahami karena seperti biasa kita mengikuti aturan, kita bukan niat melanggar, tetapi kan kemudian memang karena posisi di Covid-19 yang ada ini menjadikan pemerintah juga simalakama," ungkapnya. Menurutnya, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Perhubungan tentu sangat sulit mengambil keputusan untuk melarang pergerakan masyarakat menyambut Lebaran 2021. Terlebih, mudik sudah menjadi tradisi tersendiri yang selalu dilakukan masyarakat. "Artinya ketika tidak melakukan larangan mudik, kemungkinan pemerintah akan dianggap salah karena sekarang situasi pandemi. Tapi ketika melakukan pelarangan, akhirnya banyak hal yang menjadi korban termasuk kami pelaku usaha transportasi," beber Firmansyah. Apabila adendum ini merupakan final kebijakan pemerintah, pihaknya berharap pemerintah agar memberikan paket penunjang untuk pelaku transportasi umum melalui bentuk tunjangan dan tidak diskriminatif. "Harapannya pelaku transportasi umum ini diberi bantuan tunai berupa masker dan sembako, khususnya kepada pengemudi sebagai tenaga kerja yang paling rentan terdampak," tadas Firmansyah. Sementara itu, Pakar transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Putu Rudy Setiawan menilai kebijakan perpanjangan larangan mudik cukup kontroversial. Ia menegaskan agar pemerintah bisa tegas dalam pemberlakuan kebijakan tersebut. “Saya pribadi merasa ini langkah yang kontroversial tetapi dibutuhkan, saya apresiasi ketegasannya. Semoga penerapannya juga tegas,” ungkap Rudy. Dirinya melihat dari segi kebijakan yang tidak memperbolehkan kendaraan ke luar kota. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai masuk akal untuk mengurangi angka naiknya kasus Covid-19. “Menurut saya masuk akal. Ini pilihan yang bijak, karena apa? Bayangkan kita pernah ada di 14.000 kasus baru per hari. Sekarang kita sudah turun jadi 4.000-5000 per hari. Kalau kita tidak bisa jaga, nanti naik lagi. Nanti PR lagi nuruninnya,” pungkas Rudy. (mg-1/fer)

Sumber: