Lanjutkan Pembinaan, 90 Napi Rutan Surabaya Dipindah ke Madiun dan Bojonegoro

Lanjutkan Pembinaan, 90 Napi Rutan Surabaya Dipindah ke Madiun dan Bojonegoro

Sidoarjo, memorandum.co.id - Sebanyak 90 narapidana (napi) Rutan kelas I Surabaya di Medaeng dipindahkan ke dua lapas yang ada di Kota Madiun dan Bojonegoro, Kamis (22/4). 60 napi dipindahkan ke Lapas Pemuda kelas IIA Madiun dan 30 napi dipindahkan ke Lapas kelas IIA Bojonegoro. Pemindahan ini dilakukan selain mengurangi over kapasitas sekaligus untuk melanjutkan proses pembinaan. Mereka yang dipindahkan tidak bisa berlama-lama di Rutan Surabaya, mengingat Rutan sendiri merupakan Unit Pelakasana Teknis Pemasyarakatan yang berfungsi sebagai tempat penahan untuk menunggu persidangan. Jika telah menerima vonis, maka Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk melanjutkan proses pembinaan. Karutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menyatakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan segera dipindahkan ke lapas. "Selain melanjutkan proses pembinaan, pemindahan juga bertujuan untuk mengurangi overkapasitas yang terjadi di Rutan Surabaya," terang Hendrajati. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sukarna menjelaskan teknis pemindahan bahwa rombongan dibagi ke dalam tiga bus dan dikawal ketat oleh petugas pemasyarakatan. "Tiga bus yang kami berangkatkan. Diantaranya satu bus Rutan Surabaya, satu bus Kejaksaan Negeri Surabaya, dan satu bus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Ini merupakan kolaborasi kami dengan Aparat Penegak Hukum terkait," ujar Sukarna.(mik)

Sumber: