BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Gelar Rapat Implementasi Inpres 2/2021 Bersama Pemkab

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Gelar Rapat Implementasi Inpres 2/2021 Bersama Pemkab

Bojonegoro, memorandum.co.id - Disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah menyambut baik inpres ini. Menurutnya, Inpres ini berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah Non ASN . Dalam acara rapat tersebut, Sekda Nurul Azizah telah menindaklanjuti Inpres yang akan dilaksanakan di wilayahnya yaitu pertama, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kedua mengambil langkah agar seluruh pekerja baik Pekerja Penerima Upah (PU) maupun Pekerja Bukan Penerima (BPU) termasuk pegawai pemerintah dengan status NON ASN, penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsostek. Ketiga, mendorong komisaris/pengawas, direksi dan pegawai BUMD beserta anak perusahaan terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsostek. Keempat melakukan upaya agar seluruh PTSP mensyaratkan kepesertaan aktif program Jamsostek sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin. Sesuai arahan Sekda Kabupaten Bojonegoro saat PAPBD (bulan mei 2021), dia menginstruksikan untuk dibuatkan perencanaan untuk seluruh OPD agar melakukan penganggaran pendaftaran honorer dan THL di lingkungan OPD dan Pemda kepada BPJAMSOSTEK. Karena sesuai dengan mandat dari inpres no 2, selain para OPD, BUMD juga diinstruksikan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya termasuk dengan komisaris, direksi dan BOD pada program BPJAMSOSTEK. "Dalam Langkah terdekat seluruh peserta mengharapkan dibentuknya adanya regulasi yang mengatur kepesertaan BPJAMSOSTEK ditingkat Kabupaten Bojonegoro," ujar Nurul. Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto menjelaskan manfaat dan besaran premi program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Dalam kesempatan tersebut Dolik Yulianto juga menekankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing OPD agar seluruh pekerja sektor Pemberi Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan tenaga Kontrak (Non ASN) di Kabupaten Bojonegoro dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 tahun 2021. "Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, supaya bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja tidak mengalami kesulitan, karena seluruh bea pengobatan dan perawatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, dan jika pekerja meninggal dunia ahli warisnya tak kesulitan masalah ekonomi karena mendapatkan santunan untuk melanjutkan kehidupan," tutup Dolik.(top/har)

Sumber: