Polsek Sukodono Ringkus Alap Alap Curanmor
Lumajang, memorandum.co.id - Amirudin (22), asal Dusun Klingsih, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono; dan Fausun (23), warga Dusun Gitek, Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, harus pasrah saat tertangkap petugas gabungan Polsek Sukodono dan backup KBO Reskrim Polres Lumajang, Senin (19/4/2021) malam. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti satu unit motor Suzuki Smash, fotokopi STNK serta fotokopi BPKB. Penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas Polsek Sukodono menerima laporan dari AQ (29), warga Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, yang melaporkan pencurian motor Suzuki Smash L 3435 FI miliknya yang hilang pada jumat (16/4/2021) sekitar pukul 01.30. Dari hasil laporan tersebut Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso segera memerintahkan anggotanya untuk mengolah TKP dan penyelidikan. Tak seberapa lama petugaspun menemukan titik terang kasus tersebut dan menduga pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang. “Setelah mengantongi identitas dan bukti kuat anggota kami di-backup KBO Reskrim Polres Lumajang melakukan penangkapan keduanya saat berada di rumah masing masing,”ujarnya. Edi menejelaskan, modus pelaku mengambil motor adalah masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan membuka gerendel pintu depan ruang tamu tempat motor korban diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel. Tanpa kesulitan kedua pelaku pun mendorong motor keluar rumah dan kemudian menutup kembali pintu rumah korban. Sekitar 10 meter dari rumah korban, salah satu pelaku, Amir, menyalakan motor dan keduanya langsung kabur. “Saat ini kedua pelaku kita amankan di Mapolsek Sukodono,” pungkasnya. (ani/fer)
Sumber: