Persebaya Keberatan Tarif Sewa GBT Naik 1.000 Persen, DPRD Surabaya: Kami Carikan Formulanya
Surabaya, memorandum.co.id - Perseteruan antara Persebaya dan Pemkot Surabaya belum berakhir. Terbaru, kedua belah pihak saling adu argumen di ruang komisi B DPRD Kota Surabaya terkait biaya retribusi penggunaan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) yang bakalan naik 1.000 persen. Persebaya keberatan, lantaran angka kenaikan tarif sewa stadion GBT dinilainya terlalu tinggi. Pada draf rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi yang diusulkan pemkot melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya, tarif sewa GBT akan dihitung per jam. Jadi Persebaya akan dikenakan Rp 22 juta per jam. "Pada perda sebelumnya, dalam satu pertandingan atau sehari itu kita sewa Rp 30 juta, di raperda yang dibahas ini satu jam Rp 22 juta maka kalau sehari bisa Rp 444 juta sekian. Kenaikan ini sangat memberatkan Persebaya," keluh Sekretaris Persebaya Ram Surahman, Senin (19/4/2021). Ram juga menjelaskan, jika dihitung-hitung cost yang dikeluarkan untuk sewa tidak sebanding dengan pendapatan satu kali pertandingan. Pertandingan biasa bisa meraup Rp 900 juta, bila big match bisa Rp 1,3 miliar. Belum lagi untuk kebutuhan yang lainnya. Maka dari itu, pihaknya akan mempertimbangkan alternatif yang lain. "Pertama, kami akan menghitung kemampuan apakah mampu dengan biaya segitu, atau lebih rasional cari alternatif stadion lain. Kedua, kita tetap ambil itu tapi konsekuensinya teman-teman bonek yang kena karena harga tiket pasti akan naik," ungkapnya. Selain itu, Ram juga menyoroti skema sewa yang menurutnya masih abu-abu. Belum ada penjelasan detail seperti apa skema ketetapan sewa per jam dalam draf raperda yang disodorkan dispora itu. "Sewa itu mulai dihitung saat kick-off berlangsung atau seperti apa, nah ini kan perlu dijelaskan. Lalu bagaimana jika pertandingan diundur, itu masuk hitungan sewa atau tidak," tandas Ram. Atas raperda yang belum final itu, Ram berharap Pansus Retribusi Kekayaan Daerah dapat mengakomodir keluhan Persebaya yang terbebani dengan adanya kenaikan tarif sewa stadion GBT tersebut. "Kami tadi mengusulkan dalam satu pertandingan bukan satu hari yaitu Persebaya mampunya Rp 100 juta," ucap Ram. Menanggapi itu, Mahfudz Ketua Pansus Retribusi Kekayaan Daerah berujar, bahwa dirinya akan mencari formula yang pas dengan angka Rp 100 juta dalam satu pertandingan yang diajukan Persebaya. "Dengan kemungkinan kemampuan Persebaya yang mampu Rp 100 juta itu, sebetulnya tinggal skemanya saja seperti apa. Apakah satu pertandingan itu nanti 5 jam atau bagaimana. Sementara kalau dilihat di dalam salah satu pasal raperda itu memang ada opsi boleh mengajukan keringanan, cuma keringanan itu sampai sejauh mana ini yang kita tanyakan," ujar legislator dari fraksi PKB ini. Untuk itu, Mahfudz akan terus merapatkan persoalan ini bersama anggota pansus lain. Formula tersebut akan dijabarkan pada hearing selanjutnya. "Kita akan membuat kesepakatan dulu di internal pansus. Persebaya sudah memberi range bahwa kemampuannya Rp 100 juta, nanti kami akan panggil kembali dispora dan Persebaya baiknya seperti apa," tutur Mahfudz. Sementara itu, Kepala Dispora Surabaya Afghani Wardhana menuturkan, harga sewa stadion dalam raperda retribusi ditentukan tim appraisal dan sudah melalui kajian. Tim appraisal, kata dia, sebelumnya juga sudah melakukan studi banding dan survei ke beberapa stadion di luar Surabaya. "Tim appraisal tersebut merupakan tim independen di luar pihak Dispora, dan raperda retribusi itu muncul angkanya sudah melalui sebuah kajian oleh tim appraisal," kata Afghani. Dia mengklaim, angka yang diusulkan oleh tim appraisal dalam raperda itu lebih murah dari tarif sewa stadion lain di luar Surabaya yang punya kapasitas sama. Terlebih, jika raperda ini sudah disahkan, nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan Perwali. Sesuai UU tentang pajak dan retribusi daerah, lanjut dia, kepala dinas dimungkinkan mengeluarkan kebijakan yang bersifat meringankan tarif. "Tapi yang jelas dispora tidak punya kapasitas menurunkan raperda yang ada sekarang ini, karena tahapan-tahapannya sudah sesuai dengan mekanisme yang harus dilalui (tim appraisal, red)," pungkasnya. (mg-3/fer)
Sumber: