PKL Berjualan Hanya Selama Ramadan

PKL Berjualan Hanya Selama Ramadan

Surabaya, memorandum.co.id - Selama Ramadan pastinya banyak pedagang yang berjualan takjil pada sore hari. Tidak terkecuali pedagang di Jalan Masjid Agung Timur, Gayungan. Beberapa pedagang menjual makanan maupun minuman di pinggir-pinggir jalan. Pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan berjualan hanya selama Ramadan, pada sore hari hingga waktu berbuka puasa. Asal tidak berkerumun dan tidak mengganggu lalu lintas masih diperbolehkan. Ovan, penjual es permen karet mengatakan, bahwa ia berjualan hanya selama Ramadan, setelah itu ia masih belum tahu akan berjualan di mana. “Saya berjualan es permen karet ini hanya selama Ramadan, sehabis Ramadan saya tidak tahu harus berjualan di mana lagi. Kalau di sini boleh berjualan, asalkan tidak berkerumun dan tidak mengganggu lalu lintas,” ucap Ovan, Senin (19/4/2021). Sementara itu Edi, Satpol PP Kecamatan Gayungan mengatakan, bahwa sebenarnya berjualan di Jalan Masjid Agung Timur tidak boleh, tetapi dengan kondisi saat ini, diperbolehkan selama Ramadan saja. Akan selalu dipantau dan diimbau agar tidak terjadi kerumunan juga tidak mengganggu lalu lintas. “Sebenarnya tidak boleh berjualan di jalan ini, tetapi dengan kondisi yang saat ini diperbolehkan, untuk yang tepat di depan kantor Kecamatan Gayungan tidak boleh sama sekali. Yang tidak di depan kantor boleh, asal selama Ramadan saja, tetap menerapkan protokol kesehatan, tidak berkerumun, dan tidak mengganggu lalu lintas, setiap harinya selalu dipantau dan diimbau terus,” kata Edi. (mg-4/fer)

Sumber: