Perkara Kongsi Tambang Nikel di Sultra, Dilaporkan Lagi, Venansius Akhirnya Dibui

Perkara Kongsi Tambang Nikel di Sultra, Dilaporkan Lagi, Venansius Akhirnya Dibui

Surabaya, memorandum.co.id - Belum usai dua perkara yang dijalaninya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Venansius Niek Widodo, anak dari Balsius Widodo, dilaporkan kembali atas kasus yang sama, yakni tipu gelap kerja sama (kongsi) tambang nikel di Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasipidum Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar ketika dikonfirmasi terkait adanya pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) Venansius Niek Widodo, ia membenarkannya. " Benar mas. Hari Kamis (15/4/2021) yang lalu pelimpahannya,” tutur Fariman saat dikonfirmasi melalui HP, Minggu (18/4/2021). Sedangkan terkait nama pelapor atas perkara tersebut, Fariman menyarankan untuk menanyakan langsung kepada jaksa penuntut umum (JPU) Darwis untuk lebih jelasnya." Coba tanyakan ke Pak Darwis. Dia JPU-nya," katanya. Terpisah, JPU Darwis saat dikonfirmasi terkait pelimpahan perkara Venansius juga membenarkan. Ia menerangkan, Venansius dilaporkan oleh Rudy Effendi. "Venansius Niek Widodo dilaporkan Rudy Effendy dengan nomor LP/B/197/II/2019/BARESKRIM, tanggal 13 Februari 2019," terangnya. Dijelaskan oleh Darwis, terhadap Venansius dilakukan penahanan dan saat ini menjadi tahanan titipan selama 20 hari ke depan di Polrestabes Surabaya. "Saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Polrestabes Surabaya,” jelasnya. Sedangkan terkait kerugian yang dialami oleh pelapor Rudy Effendy, Darwis mengatakan lebih kurang Rp 78,4 miliar. " Sekitar Rp 78 milar," tandasnya. Untuk diketahui, Rudy Effendy, hanya salah satu mantan kolega tersangka Venansius yang dirugikan penipuan kerja sama tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Sebelumnya pada perkara nomor 3546/Pid.B/2018/PN Sby tanggal 12 Desembef 2018, Venansius juga dilaporkan dengan kasus pemalsuan dan penipuan. Namun ia hanya divonis inkracht 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) atas kasus yang merugikan korbannya hingga ratusan miliar. Saat ini Venansius Niek Widodo sedang menghadapi dua perkara lagi yang belum selesai di PN Surabaya yakni perkara Nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby tanggal 9 November 2020 dengan korban Tjen Dedi Winata Chandra senilai Rp 27 miliar dan perkara No 20/Pid.B/2021/PN.Sby tanggal 11 Juni 2021 dengan korban Soewondo Basuki senilai Rp 63,5 miliar. (mg-5/fer)

Sumber: